banner gunadarma

Rabu, 16 November 2011

Koperasi Artha Sarana Jahtera



Nama : Yanita Utami
Npm   : 28210595 



KOPERASI ARTHA SARANA JAHTERA

          Koperasi adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha yang didirikan orang perorangan yang memiliki usaha sejenis, yang mempersatukan semua golongan yang secara sukarela, dimiliki bersama, dan dikontrol secara demokrasi untuk memenuhi seluruh aspirasi dan kebutuhan anggota. Koperasi sejak kelahirannya disadari sebagai suatu usaha yang dilakukan atas dasar “self help and cooperation” atau menolong diri sendiri secara bersama-sama, dengan bertekad kepada nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, dan menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengolaan demokratis dan pengawasan atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela.
Koperasi  di indonesia memang tidak tumbuh pesat seperti koperasi yang ada di barat, tetapi koperasi indonesia memiliki peran yang berarti dalam membantu kebijakan pemerintah dalam memberantas sekitar kurang lebih 33 juta orang yang hidup dengan kondisi kesulitan keuangan(kemiskinan) di indonesia.
Koperasi terdiri atas beberapa jenis, satu diantaranya yang sangat membantu memperdayakan perekonomian negara ialah Koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam tentunya tersebar di seluruh indonesia, ada  di daerah pelosok, kota-kota besar, maupun pada instansi pemerintah merupakan salah satu jenis koperasi  yang dapat membantu kesulitan keuangan  yang dihadapi oleh seseorang atau anggotanya. biasanya pelaksanaan kegiatannya meliputi  pembinaan, pendampingan, simpanan, pinjaman, dan pendidikan sehingga anggota dapat mencapai kualitas hidup yang lebih baik.
Koperasi ARTHA SARANA JAHTERA merupakan Koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam yang berdiri di dalam Kementrian keuangan indonesia. Seluruh keanggotaan koperasi artha sarana jahtera bukan saja berasal dari pegawai  kementrian keuangan indonesia, tetapi juga berasal dari kementrian BUMN indonesia dan kementrian Perekonomian. 


A.   Sejarah Artha Sarana Jahtera
          Koperasi Artha Sarana Jahtera atau disingkat ASJ didirikan sejak tanggal 2 September 1989 dengan status belum berbadan hukum walaupun telah memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pada awalnya ASJ hanya diarahkan hanya sebagai koperasi yang bergerak pelayanan jasa keuangan.
          Adapun Langkah-langkah yang dilakukan oleh Arta Sarana Jahtera untuk mendirikan Koperasi ialah sesuai dengan “ Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi”. Adapun langkah-langkahnya :
·      Para Pendiri yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi. Sehingga Para pendiri Arta Sarana Jahtera yang bermaksud mendirikan ASJ terlebih dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari Pejabat Departemen Koperasi agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi.

·      dilakukan rapat pembentukan, Rapat pembentukan dihadiri oleh para pendiri yang akan mendirikan Arta Sarana Jahtera . Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengn pembentukan koperasi adalah sebagi berikut:
a)   Tujuan pendirian koperasi
b)  Usaha yang hendak dijalankan
c)  Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
d)   Penyusunan anggaran dasar
e)  Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpangan-simpangan Modal,  sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiataan usaha yang akan dilaksanakan. tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjama dari pihak luar.
f)      Pemilihan pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi
·        Melakukan dan dibahas mengenai penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi. Hal-hal yang dibahas dalam anggaran dasar ialah :
a)    Nama pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri koperasi
b)    Nama lengkap dan nama singkatan koperasi
c)     Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
d)    Maksud dan tujuan koperasi
e)     Jenis dan kegiatam usaha yang akan dilakukan
f)       Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
g)    Ketentuan-ketentuan mengenai hak , kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana lainnya
h)     Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
i)        Ketentuan-ketentuan mengenai simpangan-simpangan sisa hasil usaha, tangguhan anggota/ koperasi dan sisa kekayaan apabila koperasi di bubarkan
j)        Lain-lainnya sesuai pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud.
          Setelah menjadi Koperasi yang belum berbadan hokum koperasi selama 3 tahun, akhirnya Koperasi Arta Sarana Jahtera mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha kecil dan menengah. Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang harus dilakukan  Arta Sarana Jahtera ialah :
·        Para pendiri mengajukan mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha kecil dan menengah. Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut:
a.     Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermaterai cukup
b.     Berita Acara Rapat Pembentukan
c.     Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpangan pokok, surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang di buat pendiri koperasi dan harus menggabarkan jumlah sebenarnya dengan menunjukan salinan pembayaran simpanan pokok dan atau simpangan wajib.
          Setelah Arta Sarana Jahtera menunggu hasil keputusan Atas dasar penelitian pemeriksaan yang dilakukan oleh Departemen Koperasi untuk penetapan sebagai Koperasi yang berbadan hokum, akhirnya Arta Sarana Jahtera pada tanggal 29 januari 1992 memperoleh status badan hukum koperasi berdasarkan hukum sesuai keputusan kepala kantor wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta No.4/BPLP/X/I/1992 dengan ruang lingkup bidang usaha menjadi koperasi serba usaha. Pada saat itu ASJ memiliki dua unit usaha yaitu unit simpan pinjam dan unit bidang usaha. Unit bidang usaha dibagi atas Warung serba ada, Jasa boga, Biro Pelayanan,  dan Jasa Konsultasi Arsitektur. Seiring  dengan berjalannya waktu dan perkembangan dunia bisnis, maka sesuai dengan keputusan rapat anggota tahunan akhirnya diputuskan Artha Sarana Jahtera difokuskan kepada Koperasi yang bergerak di unit simpan pinjam.
          Pada tanggal 9 september 2009 pengurus Arta Sarana Jahtera tahun 2009/2014 yang dipimpin oleh bapak Indra surya telah menyerahkan pengolahan harian pada pengolaan usaha koperasi yang profesional dalam bentuk kontrak manajemen sejak periode tersebut perkembangan dan pertumbuhan koperasi terus bergerak pesat dengan profitabilitas yang terus meningkat  serta prospek perkembangan usaha  dimasa yang akan mendatang yang sangat menjanjikan.
          Astra Sarana Jasa merasakan modal yang dipunyai tidak cukup dari pengurus-pengurus dan juga simpanan anggotanya,  untuk menjalankan kegiatan pelaksanaannya sebagai koperasi simpan pinjam. Maka pada tanggal Pada tanggal 4 Nopember 2009 Perjanjian kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia ditanda tangani, dimana BRIS(Bank Rakyat Indonesia Syariah) menyediakan Pembiayaan untuk Anggota ASJ sebesar RP. 5 Milyard, sampai dengan bulan Oktober 2010 telah terserap sebayak Rp 4,3 milyard.
          Setelah itu, Pada tanggal 17 Nopember 2009 Perjanjian kerja sama dengan Bank Syariah Mandiri ditanda tangani, dimana BSM menyediakan Pembiayaan untuk Anggota ASJ sebesar RP. 20 Milyard, sampai dengan bulan Oktober 2010 telah terserap sebayak Rp. 8,6 milyard.
          Kemudian tanggal 20-21 November 2009, Arta Sarana Jahtera mengadakan Raker(rapat kerja) untuk membahas rencana strategi untuk 5 tahun kedepan, hal-hal yang dibicarakan ialah mengenai Usulan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Ruah Tangga, Rumusan Visi misi, Program kerja, usulan Perubahan Logo, dan Rebranding.
          Rapat anggota Tahunan selanjutnya dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2010 atas laporan pertanggung jawaban pengurus kepada anggota Arta Sarana Jahtera dimana hasil keputusan RAT adalah :
· Memberi wewenang kepada pengurus untuk merubah Logo dan Nama Arta Sarana Jahtera
· Memberi wewenang kepada pengurus untuk merumuskan perubahan AD/ART
· Laporan pertanggung jawaban atas kinerja keuangan dan renstra untuk 5 tahun kedepan.

          Pada Tanggal 30 juni 2011 bertepatan dengan Rapat Anggota Tahunan, tahun buku 2010, telah diresmikan pergantian Logo Arta Sarana Jahtera dengan Tampilan Logo yang baru.
          Dalam perjalanannya ada beberapa hal yang telah dicapai koperasi Arta Sarana Jahtera yaitu juara Ketiga Perlombaan Pengelolaan koperasi pada hari keuangan ke-64 bulan oktober tahun 2010 di lingkungan kantor pusat Kementriaan Keuangan. Dan berdasarkan hasil survey dari Bank Indonesia adalah termasuk dalam 25 besar dari 200 koperasi dan UKM se DKI dan Banten, untuk penilaiaan kualitas aktiva produktif, pengolaan dan kinerja keuangan.


B.          Visi dan Misi Arta Sarana Jahtera
          Visi dan misi  adalah cita – cita  dan  apa yang harus dikerjakan sebuah organisasi atau perusahaan yang ingin dicapai di masa depan untuk menjamin kelestarian dan kesuksesan jangka panjang. Dalam operasionalnya orang berpedoman pada pernyataan misi yang merupakan hasil kompromi intepretasi Visi. Misi merupakan sesuatu yang nyata untuk dituju serta dapat pula memberikan petunjuk garis besar cara pencapaian Visi.seperti yang telah ditetapkan pada rapat kerja Arta Sarana Jahtera tahun 2009 juga telah ditetapkan Visi dan Misi Artha Sarana Jahtera.

·        Visi
Menjadi Koperasi yang terpercaya di lingkungan Departemen Keuangan dengan memberikan manfaat dan nilai yang lebih baik dan berarti terhadap pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan para Anggotanya serta turut berperan aktif dalam memberdayakan kemampuan ekonomi.

·        Misi
a)    Memberikan layanan yang terbaik dan memuaskan kepada para Anggota
b)    Menyediakan produk dan jasa pembiayaan yang komprehensif, kompetitif, mudah diperoleh serta aman sesuai kebutuhan para Anggotanya.
c)     Menyelenggarakan aktivitas usaha yang dapat memberikan hasil usaha yang memiliki nilai lebih dan menguntungkan para Angggotanya.



C.      LAMBANG KOPERASI ARTA SARANA JAHTERA
Pada Tanggal 30 juni 2011 bertepatan dengan Rapat Anggota Tahunan, tahun buku 2010, telah diresmikan pergantian Logo Arta Sarana Jahtera dengan Tampilan Logo yang baru. 


 
Adapun arti dari masing-masing komponen yang menyusun Logo Arta Sarana Jasa yang baru:
1.   Gerak Cahaya yang memancarkan dari huruf ASJ menggambarkan proses yang dinami, moddern, futuristik dan selalu up to date dengan perubahan zaman.

2.   Warna Hijau, kuning, biru, dan merah memiliki arti yaitu ASJ akan membantu mensejaterakan kepada seluruh golongan, tidak peduli warna kulit, suku, agama, maupun ras lainnya.



A.         STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI PEGAWAI ARTA SARANA JAHTERA
          Struktur organisasi suatu lembaga koperasi disusun untuk memberi tatanan yang jelas agar individu-individu yang bergabung dalam koperasi dapat melaksanakan fungsinya dalam mencapai tujuang yang telah disepakati. 
          sruktur organisasi Koperasi Arta Sarana Jahtera menggambarkan Susunan Organisasi yang meliputi bagian kepengurusan, bagian penasehat, sampai pada bagian management. Struktur organisasi koperasi Arta Sarana Jahtera memiliki struktur yang  sangat kompleks, karena banyak pekerjaan atau unit usaha yang dimiliki untuk ditangani oleh management.
 Pada tanggal 9 september 2009 pengurus Arta Sarana Jahtera tahun 2009/2014 yang dipimpin oleh bapak Indra surya telah menyerahkan pengolahan harian pada pengolaan usaha koperasi kepada PT.AMC Group (Andara Mitra Cakrwala Group),  yang profesional dalam bentuk kontrak manajemen sejak periode tersebut perkembangan dan pertumbuhan koperasi terus bergerak pesat dengan profitabilitas yang terus meningkat  serta prospek perkembangan usaha  dimasa yang akan mendatangkan keuntungan yang lebih besar. Adapun struktur Organisai Koperasi Pegawai Arta Sarana Jahtera ialah :




Adapun Penjelasan mengenai Struktur organisasi Kepegawaian Koperasi Arta Sarana Jahtera ialah :
A.    Rapat Anggota Tahunan (R.A.T)
Pihak yang paling memegang keuasaan yang tertinggi dalam struktur organisasi arta Sarana Jahtera  ialah Rapat Anggota Tahunan yang terdiri dari para anggota koperasi yang telah memenuhi persyaratan Arta Sarana Jahtera. Hal-hal penting yang akan dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan ASJ biasanya mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha, Keputusan-keputusan atau kebijakan-kebijakan lainnya mengenai keberlangsungan kegiatan koperasi dengan para anggota masing, dan yang paling utama ialah pertanggungjawaban laporan keuangan  kepada pihak-pihak yang akan menggunakan laporan keuangan tersebut sesuai dengan tujuan pemakai.

B.     Pengurus
Pengurus adalh orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan tertentu dan disesuaikan dengan anggaran dasar koperasi.

·        Bagian Kepengurusan diketuai oleh Dr. Indra Surya, SH. LLM beliau merupakan Kepala Biro Bantuan Hukum (biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal) , yang memiliki tugas untuk mengkoordinasi kegiatan seluruh anggota pengurus dan menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan Tugas utama koperasi.
·        Wakil ketua ialah Arief Wibisono, SH.LLM ialah kepala Bagian Hukum Jasa keuangan dan Perjanjian (biro Hukum Sekretariat Jenderal)
·        Sekretaris ialah Obor P. Hariara, SH yang menjadi Kepala Bagian Bantuan Hukum II Biri Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal. Tugas dari sekretaris ialah membantu pengurusann dalam administrasi bank menyurat ataupun dokumentasi yang terkait dengan pekerjaan pengurus
·        Wakil Sekretaris dipegang oleh Gatut Pudjiarto, SH sebagai Sekretaris Pengganti pada Pengadilan Pajak
·        Bendahara ialah Boedi Soekamto, SH, MM. Selain menjadi Bendahara Arata Sarana Jahtera yang bertugas untuk membantu pengurus dalam urusan menangani pekerjaan keuangan, beliau juga ialah kepala Bagian Riset Pasar Modal pada Biri Riset dan Tekhnologi Informasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

C.     Penasehat
Bagian penasehat Arta Sarana Jahtera memiliki tugas untuk memberikan pertimbagan serta nasehat untuk langkah-langkah yang harus diambil selanjutnya demi kepentingan serta kemajuan koperasi ASJ. Bagian Penasehat Arta Sarana Jahtera dijabati oleh :
·        DR. Agus Haryanto, SH.MA (Direktur Utama Taspen)
·        Hadiyanti, SH.LLM (Direktur Jenderal Kekayaan Negara)

D.     Manajemen
Seperti penjelasan diatas, tanggal 9 september 2009 ketua bagian kepengurusan bapak Indra surya telah menyerahkan pengolahan kegaitan harian koperasi pada pengolaan usaha koperasi kepada PT.AMC Group (Andara Mitra Cakrwala Group). PT. AMC group merupakan sebuah organisasi yang bergerak didalam perusahaan yang menyediakan jasa pelayanan berupa Pelayanan manajemen yang dibutuhkan oleh sebuah instasi atau organisasi. Alasan utama Arta Sarana Jahtera mengadakan kontrak manajemen dengan Andara Mitra Cakrawala ialah seluruh anggota bagian kepengurusan yang hampir seluruhnya ialah pejabat penting pada instasi-instasi negara tidak memiliki waktu untuk mengurus seluruh kegiatan operasional koperasi. 
·        Amir Husni, Managing Director ASJ. Managing Director ASJ, ialah pemimpin manajemen Arta Sarana Jahtera yang memiliki tugs untuk mengkoordinasi seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi serta ketatalaksanaan memberikan pelayanan kepada anggota. Managing director ini membawahi 2 departemen/office yaitu:
A.    FRONT OFFICE ( GENERAL MARKETING ), dijabati oleh Dinar Halim. Tugas dari general marketing ini ialah memberikan melayanani seluruh kebutuhan calon anggota atau anggota koperasi mengenai perrmohonan menjadi anggota, pinjaman, maupun simpanan.
B.      BACK OFFICE  (GENERAL OPERATION AND FINANCE ACCOUNTING), dijabati Barnu Sulono. General Operation and finance accounting mengelola dan mengawasi seluruh pencatat harian rekening-rekening simpanan maupun pinjaman dan laporan keuangan Koperasi arta Sarana Jahtera.

A.  SUMBER PERMODALAN KOPERASI ARTA SARANA JAHTERA
          Sumber permodalan Koperasi merupakan faktor yang sangat penting untuk mengembangkan koperasi kemudian disalurkan kembali kepada anggota koperasi.  Sumber Permodalan Koperasi Arta Sarana Jahtera berasal dari :
A. Modal yang berasal dari Pihak Intern yaitu Modal Pengurus, Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan simpanan sukarela
B.   Modal Yang berasal dari Pihak luar (pihak ke-3), yaitu :
·        PT. Jasa Raharja
·        PERURI (Peru Percetakan Uang RI).
·        4 Nopember 2009 Perjanjian kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia ditanda tangani, dimana BRIS(Bank Rakyat Indonesia Syariah) modal untuk Anggota ASJ sebesar RP. 5 Milyard.
·        17 Nopember 2009 Perjanjian kerja sama dengan Bank Syariah Mandiri ditanda tangani, dimana BSM menyediakan Modal untuk Anggota ASJ sebesar RP. 20 Milyard.


B.  KEANGGOTAAN KOPERASI ARTA SARANA JAHTERA
          Anggota Koperasi Arta Sarana Jahtera sampai pada tahun 2011 telah mencapai 2091 anggota. Keanggotaan Koperasi arta sarana Jahtera dibagi atas dua yaitu :
A.    Anggota Biasa ialah  anggota yang meliputi seluruh  pegawai dan staf  kementrian Keuangan indonesia.
B.      Anggota Luar Biasa ialah anggota yang berasal dari departemen-departemen lainnya atau bukan karyawan kementrian keuangan. Contohnya seperti Karyawan dari kementrian BUMN, kementrian Perekonomian, Pegawai Bank Mandiri dan BRI, serta para Siswa-siswi STAN yang ingin melanjutkan tingkat pendidikannya ke jenjang S1.

Adapun syarat-syarat untuk menjasi anggota Arta Sarana Jahtera ialah :
a.     Harus memiliki izin dari pihak Kementrian yang disetujui oleh pengurus ASJ
b.     Membayar simpanan pokok Rp75.000 sebagai pembayaran pertama masuk menjadi anggota.
c.     Melampirkan kartu tanda penduduk
d.     Mengisi formulir ( yang telah enyatkan kesanggupan terulis untuk melunasi simpanan pokok dan wajib, dan menyetujui isi anggran dasara, rumah tangga dan peraturan-peraturan perekonomian yang berlaku.


C.   PRODUK-PRODUK KOPERASI ARTA SARANA JAHTERA

Produk yang ditawarkan oleh Koperasi Arta Sarana Jahtera yaitu berupa:

· Simpanan
Simpanan merupakan hal yang yang dasar dan wajib  yang harus dilakukan oleh seorang anggota koperasi. simpanan dibagi menjadi 2 didalam koperasi arta sarana jahtera yaitu Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib. Simpanan Pokok adalah Simpanan Anggota yang disetor pada saat seseorang secara resmi dinyatakan sebagai anggota. Besar nominal Aimpanan Pokok Arta Sarana Jahtera ialah sebesar Rp 75.000. Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus disetor oleh anggota setiap bulan. Besarnya Simpanan Wajib ditetapkan  sekurang-kurangnya sebesar Rp 15.000. Simpanan yang dilakukan oleh Arta Sarana Jahtera ialah Berupa Simpanan yang memberikan margin bunga yang lebih tinggi dari pada yang diberikan oleh bank. Produk lain yang diberikan ASJ ialah berupa produk simpanan (tabungan deposito). Sistem pengelolaan Tabungan Koperasi Arta Sarana Jahtera   dilaksanakan dengan Sistem Syariah. ketentuan lainnya mengenai tabungan dana dan atau bentuk serta jenis tabungan selanjutnya diatur secara khusus dengan peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh Pengurus, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/ perundang-undangan yang berlaku di Arta Sarana Jahtera.
 
· Pinjaman
Peminjaman juga menjadi salah satu produk yang ditawarkan oleh ASJ, dimana persyaratan yang harus dipenuhi oleh Anggota ialah Memiliki Formulir Peminjaman dan Melampirkan Kartu Tanda Penduduk. Permohonan peminjaman tentunya dilakukan di kantor Arta Sarana Jahtera sedangkan untuk tranksaksi seperti pengambilan peminjaman, seorang anggota langsung melakukan tranksaksi dengan bank(Bank Mandiri dan Bank BRI) yang telah ditunjuk oleh Arta Sarana Jahtera. Produk Peminjaman pun dibagi atas beberapa bagian  Yaitu :

a.     Kredit Tanpa Angunan
          Kredit tanpa Anggunan ialah berupa Peminjaman  yang diberikan oleh ASJ kepada Anggotanya yang harus disesuaikan dengan besar pendapatan per bulan. Didalam teori ekonomi mengatakan bahwa semakin besar peminjaman yang diberikan maka semakin tinggi resiko yang akan ditanggung oleh seseorang. Untuk mengantisipasi resiko-resiko tersebut menurut kebijakan baru untuk pengajuan peminjaman diatas 45 juta harus diserahkan SK awal dan SK akhir untuk  seluruh pegawai Kementrian Keuangan, Kementrian BUMN, dan Kementrian Perekonomian yang menjadi anggota di dalamnya menjadi sebuah Anggunan atas peminjaman yang diberikan kepada mereka.  

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk KTA ialah:
1.      Mengisi formulir Pembiayaan
2.      Melampirkan SK awal dan SK akhir
3.      Menunjukan ID card dan KTP
4.      Rekening koran 3 bulan sebelumnya atas gaji dan

Cara perhitungan  angsuran yang diberikan ialah dipotong  60% dari pendapatan atau gaji/bulan.
Contoh :
Misalnya seseorang meminjam uang kepada koperasi sebesar Rp 3.000.000 , memiliki gaji sebesar 5.000.000.  perhitungannya ialah :
Rp 5.000.000 X 60% = Rp3.000.000 . jadi, dari total sebesar Rp 5.000.000 dipotong sebanyak 60% untuk pembayaran angsuran peminjaman ialah sebesar Rp 3.000.000

b.  Kredit Kepemilikan Rumah
              Kredit Kepemilikan Rumah merupakan bentuk kredit dalam bentuk jangka panjang. Untuk jangka waktu peminjamannya pun dibagi atas jenis kepemilikan yaitu :

a)    Tanah, jangka waktu peminjaman maksimum  5 tahun
b)     Ruko dan Apartemen, jangka waktu peminjaman maksimum 10 tahun.
c)     Rumah baru, rumah second, dan renovasi rumah jangka waktu peminjamannya ialah 15 tahun.
Tentunya margin atau yang diberikan kepada seseorang atas KPR pun berbeda sesuai dengan jenis kepemilikannya yaitu:
a)    Jangka waktu 1-5 tahun, batas marginnya ialah 13%.
b)    Jangka waktu 6-10 tahun, batas margin 14%.
c)     Jangka waktu 11-15 tahun, batas margin 15%

          Adapun syarat-syarat yang dipenuhi dan diperlukan untuk melakukan Kredit Kepemilikan rumah dibagi atas 2 yaitu Syarat yang harus dipenuhi pembeli dan Syarat yang harus dipenuhi penjual ialah :

1.      Syarat yang harus dipenuhi pembeli :
·      Melampirkan fotokopi KTP,
·      Kartu Keluarga dan Buku/surat nikah suami-istri,
·      Menunjukan ID card
·      Rekening koran 3 bulan sebelumnya untuk gaji dan pendapatan
·      Fotokopi NPWP

2.   Syarat yang harus dipenuhi penjual:
·        Kartu keluarga
·        Melampirkan KTP(kartu Tanda Penduduk)
·        Buku Nikah Suami-Istri
·        Kartu PBB dan sertifikat Tanah atau rumah yang akan dijual
Instrumen-instrumen yang dijadikan ASJ sebagai alat jaminan KPR ialah Sertefikat Tanah/rumah disertai dengan SK awal dan SK akhir. Selain itu juga, sebelum diberikan kredit, biasanya Arta Sarana Jahtera melakukan survey anggota yang melakukan peminjaman untuk mengetahui keaslian peminjam serta menjaga kemungkinan-kemungkinan yang tidak diduga dimasa depan. Untuk perhitungan angsuran atau pembayaran peminjaman yaitu dengan  cara dipotong  25%  melalui  gaji pegawai.
Apabila anggota Arta Sarana Jasa meninggal dan  belum sempat   melakukan pelunasan atau angsuran  Kredit Kepemilikan Rumah,  Arta Sarana Jahtera tidak akan meminta angsuran tersebut kepada ahli waris yang telah ditunjuk oleh almarhum. karena atas kerja sama antara Arta Sarana Jahtera dengan Salah satu lembaga non bank (asuransi), maka perusahaan asuransi tersebutlah yang akan mengcover atau menggantikan seluruh angsuran yang belum dilunasinya kepada arta Sarana Jahtera .


D.    LAPORAN KEUANGAN ARTA SARANA JAHTERA.
       Aspek keuangan merupakan salah satu aspek dari aspek-aspek yang tercakup dalam tata kehidupan koperasi simpan pinjam. Aspek keuangan yang dimaksud ialah laporan keuangan koperasi simpan pinjam. Laporan keuangan simpan pinjam ialah sisten pelaporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pengurus koperasi kepada pemakai utaa laporan tersebut yaitu para anggota koperasi, pejabat ruang lingkup koperasi, maupun pihak luar lainnya seperti bank, kreditor maupun kantor pajak.
       Laporan keuangan Arta Sarana Jahtera yang disajikan hanya meliputi :

a)  Neraca
         Neraca Koperasi Arta Sarana Jahtera memberikan informasi mengenai kenaikan dan penurunan aktiva, kewajiban dan ekuitas. Data yang kami sajikan merupakan perbandingan antara neraca tahun 2007, 2008, dan 2009. Dari tahun ke tahun, perubahan tingkat aktiva  dan passiva mengalami masa naik turun secara signifikan. Pada tahun 2007 total secara keseluruhan Aktiva maupun passiva ialah Rp 1.964.557.994, kemudian di tahun 2008 total neraca menglami penurunan sebesar Rp 1.888.315.135 . ditahun selanjutnya, kenaikan yang drastis pun terjadi, di tahun 2009 total neraca naik sebesar      Rp 3.279.616.667,33. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan naik-turunya total neraca dari tahun 2007-2009  pada koperasi arta sarana jahtera ialah :

·        Penyusunan Laporan Keuangan (Neraca) ditahun 2007-2008 masih sangat tidak begitu relevan untuk digunakan sehingga memengaruhi hasil perhitungan atau kalkulasi seluruh harta, kewajiban dan ekuitas. Jika dibandingkan dengan laporan keuangan di tahun 2009, penyusunan  neraca di tahun 2009 lebih kompleks, sangat baik, dan relevan. Kualitas Penyusunan Neraca akan mempengaruhi hasil perhitungan atau kalkulasi harta, kewajiban, dan ekuitas.
·          Adanya penambahan modal serta pembiayaan yang berasal dari pihak dalam koperasi maupun dari pihak ke-3 pada tahun 2009 yang menyebabkan Neraca mengalami kenaikan secara signifikan.

b)                    Laporan Laba Rugi dan Hasil Sisa Usaha
         Perhitungan hasil usaha Koperasi Arta Sarana Jahtera  memberikan informasi mengenai pendapatan, biaya serta sisa hasil usaha bersih koperasi selama satu periode yang bersangkutan yang mana akan tergambarkan pada  Laporan laba rugi. Laporan Laba rugi menyajikan hasil akhir yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU koperasi dapat berasal dari usaha yang diselenggarakan anggota dan bukan anggota. Pada rapat tahunan, SHU ini diputuskan untuk dibagi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang dan anggaran dasar koperasi.  Hasil Sisa Usaha koperasi arta sarana jahtera digolongkan kecil tiap tahunnya, hal ini disebabkan Hasil Sisa Usahanya tidak dibagi setap tahun melainkan Hasil Sisa Usaha tersebut dibagi tiap bulannya kepada setiap anggota koperasi arta sarana jahtera.


-------------------------------------------------------------------------------------------------------------


DOKUMENTASI WAWANCARA


Lokasi               :  JL.  Dr. Wahidin Jakarta 10710
Tempat                     : Koperasi Arta Sarana Jahtera
Narasumber  :  Barnu  Sulono, SH ,  Gatut  Pudjiarto, SH , dan Lusy Rahmiati,SE
Pewawancara       :
1.       Fahranirawaty warandy
2.      Anggi Maharani
3.      Oktaviola Rifanda
4.      Yanita Utami

Gambar 1. Pak Barnu, Pak Gatut, Oktaviola Rifanda dan Fahranirawaty Warandy at Koperasi ASJ


  
Gambar 2. Pak Barnu, Pak Gatut, Anggi Maharani, Oktaviola Rifanda at Koperasi ASJ









Gambar 3. Anggi Maharani (kiri), Yanita Utami (saya), Oktaviola Rifanda (kanan), Pak Barnu (depan) at Koperasi ASJ







Gambar 4. Karyawan di Koperasi ASJ





DAFTAR WEB

DAFTAR PUSTAKA

·         Drs. Alam S, 2007.  EKONOMI UNTUK SMA dan MA KELAS XII, Jakarta : Penerbit erlangga (esis)
·        Prof. Dr. Jochen Ropke, 2002. Ekonomi Koperasi, Jakarta: Salemba Empat







Sabtu, 12 November 2011

Kondisi Koperasi Indonesia saat ini


Nama : Yanita Utami
NPM  : 28210595
KONDISI KOPERASI DI INDONESIA SAAT INI


Kondisi koperasi di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. Hal itu mengindikasikan kondisi koperasi di Indonesia saat ini masih memprihatinkan. “Angka koperasi yang tidak aktif memang cukup tinggi. Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM.

Ia mengatakan, ada bebeapa faktor penyebab banyaknya koperasi tidak aktif, di antaranya pengelolaan yang tidak profesional. Namun demikian hingga kini kementerian masih melakukan pendataan untuk mengetahui hal tersebut.

Dalam hal ini, kementrian terus melakukan pengkajian. Rencananya koperasi yang tidak sehat tersebut akan dipilah sesuai kondisinya. Namun bila sudah tidak ada pengurusnya, koperasi yang tidak aktif tersebut akan dibubarkan.


PoPotret Koperasi Indonesia
  Pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman tersebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan, disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD. 

Posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi. 

1.      Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi. Sementara itu dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa sebesar 46% dari KSP/USP dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.

2.      Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengembangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuatnya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendorong pengembangan lembaga penjamin kredit di daerah.


Mengapa koperasi Indonesia sulit maju?
Ilmu ekonomi ternyata tidak meningkatkan kecintaan para ekonom pada bangun perusahaan koperasi yang menonjolkan asas kekeluargaan, karena sejak awal model-modelnya adalah model persaingan sempurna,bukan kerjasama sempurna. Ajaran ilmu ekonomi Neoklasik adalah bahwa efisiensi yang tinggi hanya dapat dicapai melalui persaingan sempurna. Inilah awal ideologi ilmu ekonomi yang tidak mengajarkan sosiologi ekonomi ajaran Max Weber, sosiolog Jerman, bapak ilmu sosiologi ekonomi. Ajaran Max Weber ini sebenarnya sesuai dengan ajaran awa lAdam Smith (Theory of Moral Sentiments, 1759) dan ajaran ekonomi kelembagaan dari John Commons di Universitas Wisconsin (1910).Koperasi yang merupakan ajaran ekonomi kelembagaan ala John Commons mengutamakan keanggotaan yang tidak berdasarkan kekuatan modal tetapi berdasar pemilikan usaha betapapun kecilnya. 

Koperasi adalah perkumpulan orang atau badan hukum bukan perkumpulan modal. Koperasi hanya akan berhasil jika manajemennya bersifatterbuka/transparan dan benar-benar partisipatif. Keprihatinan kita atas terjadinya kesenjangan sosial, dan ketidak adilan dalam segala bidang kehidupan bangsa, seharusnya merangsang para ilmuwan sosial lebih-lebih ekonom untuk mengadakan kajian mendalam menemukenali akar-akar penyebabnya. Khusus bagi paraekonom tantangan yang dihadapi amat jelas karena justru selama Orde Baru ekonom dianggap sudah sangat berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara meyakinkan sehingga menaikkan status Indonesia dari negara miskin menjadi negara berpendapatan menengah. Krisis multidimensi yang disulut krisis moneter dan krisis perbankan tahun 1997 tidak urung kini hanya disebut sebagai krisis ekonomi yang menandakan betapa bidang ekonomi dianggap mencakupi segala bidang sosial dan non-ekonomi lainnya. Inilah alasan lain mengapa ekonom Indonesia mempunyai tugas sangat berat sebagai penganalisi smasalah-masalah sosial-ekonomi besar yang sedang dihadapi bangsanya. Perbedaan pendapat di antara ahli hukum atau ahli sosiologi dapat terjadi barangkali tanpa implikasiserius, sedangkan jika perbedaan itu terjadi di antara pakar-pakar ekonomi makaimplikasinya sungguh dapat sangat serius bagi banyak orang, bahkan bagi perekonomian nasional.


Tantangan Indonesia  dan Bagaimana Koperasi Menyikapinya
Pekan lalu baru saja diadakan pertemuan antara menteri perdagangan dan perindustrian ASEAN, Australia, dan Selandia Baru di Istana Negara. Pertemuan tersebut menyepakati akan dibentuknya zona perdagangan bebas ( free trade agreement) pada tahun 2007. Bulan November mendatang hal ini akan dibahas kembali oleh para pemimpin negara di tingkat konferensi tingkat tinggi (KTT). Skema serupa juga berlangsung dalam hubungan ASEAN dengan Korea Selatan, Jepang, dan China.

Berbagai hal tersebut semakin menunjukkan bahwa globalisasi terus-menerus menjadi isu yang perlu menjadi perhatian kita semua. Saat ini kita telah banyak mengikat janji dan memberikan komitmen-komitmen pada globalisasi. Apabila kita lakukan pencatatan, Indonesia telah terikat banyak dengan berbagai schedule of commitment, bukan hanya terkait dengan AFTA, tetapi juga dengan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan Kerja Sama Asia Pasifik (AP EC), baik untuk sektor jasa maupun sektor rill.

Kesepakatan tersebut pada akhirnya menuntut kita melakukan pembenahan diri maupun konsolidasi di dalam negeri, balk dari sisi efisiensi maupun peningkatan daya saing. Jika pembenahan tidak dilakukan, perekonomian dalam negeri tentu akan kedodoran menghadapi serbuan korporasi dan produk-produk multinasional.

Pembenahan harus dilakukan oleh semua sektor, bukan hanya perusahaan atau korporasi besar, tetapi juga oleh usaha-usaha menengah dan kecil, termasuk di dalamnya koperasi, apabila mereka masih ingin bertahan hidup.


Permasalahan Koperasi di Indonesia Saat Ini
Koperasi sebagai salah satu unit ekonomi yang didasarkan atas asa kekeluargaan dewasa ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, di Indonesia maupun dunia. Eksistensi koperasi sejak zaman dahulu telah banyak berperan dalam pembangunan Indonesia. 

Di Indonesia koperasi menjadi salah satuunit ekonomi yang mempunyai peran besar dalam memakmurkan Negara ini sejak zaman penjajahan ingga sekarang. Walaupun di Indonesia perkembangan koperasi maju, namun tidak sepesat perkembangan koperasi di Negara-negara maju. Ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu:
1)      Gambaran koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak masyarakat Indonesia sehingga menjadi salah satu penghambat dalam pengenbangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing dngan perusahaan-perusahaan yang besar.

2)      Perkembangan koperasi Indonesia yang berkembang bukan dari kesadaran masyarakat namun berasal dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat, berbeda dari Negara-negara maju, koperasi berkembang berdasarkan kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan mensejahterakan yang merupakan dari tujuan koperasi. Sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja, berbeda dengan Indonesia, pemerintah bekerja double, yaitu sebagai mendukung dan mensosialisasikan untuk masyarakat ke bawah.

3)      Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol  dari anggotanya sendiri terhadap pengurus.
4)      Manajemen koperasi yang belum professional, ini banyak terjadi pada koperasi-koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.

5)      Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah melalui dana-dana segar tanpa pengawasan terhadap bantuan tersebut, sifat bantuannya tidak wajib dikembalikan, sehingga koperasi bersifat mannja dan tidak mandiri.

Oleh karena itu kita harus berperan aktif dalam pengembangan koperasi di negeri ini. Salah satunya dengan ikut serta dalam koperasi.


Harapan untuk koperasi indonesia kedepannya
Dalam proses pembangunan ekonomi, kita menyadari kerap terjadi sektor-sektor yang terpinggirkan atau terlupakan, baik oleh para pelaku ekonomi maupun para pengambil kebijakan. Biasanya yang terpinggirkan ini adalah mereka yang bergerak di usaha kecil, mikro, menengah, dan beberapa jenis badan usaha yng kurang mendapat arah, seperi koperasi. Padahal, usaha kecil tidak pernah mempersoalkan kenapa mereka menjadi kecil. Mereka memahami adanya perbedaan kemakmuran, besar-kecil, sebagai bagian yan tidak terhindarkan dalam sistem ekonomi seperti yang kita alami saat ini. Namun persoalannya bukanlah pada lebih atau kurang, tapi lebih kepada sebuah etos : jangan mengambil segalanya sehingga tidak tertinggal apapun bagi orang lain.

Tidaklah berlebihan apabila ditengah upaya kita menghadapi pasar bebas dan globalisasi, upaya membangun koperasi yang memiliki daya saing, efisiensi, budaya perusahaan (corporate culture), dan inovasi, menjadi hal yang tak terhindarkan. Koperasi adalah bangun usaha yang paling cocok bagi karakter bangsa kita dalam menghadapi globalisasi tersebut. Oleh karena itu kita semua berupaya mengangkat atau membawa kembali koperasi kedalam mainstream pembangunan bangsa. Semoga pada akhir hari nanti, bukan hanya pertanyaan-pertanyaan mengenai harapan koperasi tetapi juga jawaban yang bermakna dan konkret bagi pengembangan koperasi di era globalisasi.






Sumber :

Selasa, 20 September 2011

KOPERASI

Nama :  Yanita Utami
NPM  : 28210595

KOPERASI


·      Lambang




 














Lambang Koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut:
a. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
b. Gigi Roda melambangkan usaha/karya yang terus menerus.
c. Kapas dan Padi melambangkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh Koperasi.
d. Timbangan melambangkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
e. Bintang dalam perisai melambangkan Pancasila sebagai landasan ideal koperasi.
f. Pohon beringin melambangkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
g. Tuliasan Koperasi Indonesia melambangkan kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
h. Warna merah dan putih melambangkan sifat nasional Indonesia.



·      Pengertian

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melaksanakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.


·      Pentingnya Koperasi Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat

Koperasi meningkatkan pada kesejahteraan anggotanya. Keuntugan yang diperoleh dibagikan kepada anggotanya dalam bentuk SHU. Secara lengkap pentingnya Koperasi dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dapat dilihat dalam tujuan, manfaat, prinsip, kelengkapan, jenis dan modal koperasi.


·      Tujuan Koperasi

Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.


·      Manfaat Koperasi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.

·      Fungsi dan Peran Koperasi

Menurut undang-undang No.25 tahun 1992 pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi adalah:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusian dan masyarakat
- Memperoleh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
- Memngembangkan kreatifitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa

·      Prinsip Koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam [ekonomi], kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
c. Pembagian  SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.


·      Kelengkapan Koperasi

Susunan koperasi berikut ini:
a. Anggota, anggota koperasi meliputi:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas.
b. Pengurus koperasi, dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi, dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
c. Pengawas Koperasi
pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya koperasi.
d. Rapat Anggota
Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.


·      Jenis-jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.


·      Sumber Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman .
a. Modal sendiri
1.      Simpanan pokok
2.      Simpanan wajib
3.      Dana cadangan
4.      Hibah
b. Modal pinjaman
1.      Anggota dan calon anggota
2.      Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
3.      Bank atau lembaga keuangan lainnya
4.      Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
5.      Sumber lain yang sah


·      Koperasi Berlandaskan Hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.


·      Keunggulan Koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

·      Kewirausahaan Koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.[5] Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.

Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.[5] Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.


·      Pengurus Koperasi

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).


Sumber :


Sejarah Koperasi

Nama : Yanita Utami
NPM  : 28210595



SEJARAH KOPERASI

  • Di Dunia

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia. Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786-1865) dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan prinsip koperasi.

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan Koperasi di Indonesia

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.

Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :

1. Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
2. Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
3. Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
4. Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda

Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :

1. Hanya membayar 3 gulden untuk materai
2. Bisa menggunakan bahasa daerah
3. Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
4. Perizinan bisa didaerah setempat

Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan Koperasi Kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


  • Di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.

Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.

Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------



Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena memiliki cantolan konstitusional, yaitu berpegang pada Pasal 33 UUD 1945, khususnya Ayat 1 yang menyebutkan bahwa : Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Dalam Penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah Koperasi. 

Tafsiran itu sering pula dikemukakan oleh Mohammad Hatta, yang sering disebut sebagai perumus pasal tersebut. Pada Penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan, bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai Koperasi. 

Dalam wacana sistem ekonomi dunia, Koperasi disebut juga sebagai the third way, atau jalan ketig. Istilah yang akhir-akhir ini dipopulerkan oleh sosiolog Inggris, Anthony Giddens, yaitu sebagai jalan tengah antara kapitalisme dan sosialisme. 

Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Ia mendirikan Koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. R. Aria Wiriatmadja atau Tirto Adisuryo, yang kemudian dibantu pengembangannya oleh pejabat Belanda dan akhirnya menjadi program resmi pemerintah. Seorang pejabat pemerintah Belanda, yang kemudian menjadi sarjana ekonomi. Booke, juga menaruh perhatian terhadap Koperasi. Atas dasar tesisnya tentang dualisme sosial budaya masyarakat Indonesia antara sektor modern dan sektor tradisional, ia berkesimpulan bahwa sistem usaha Koperasi lebih cocok bagi kaum pribumi daripada bentuk badan-badan usaha kapitalis. Pandangan ini agaknya disetujui oleh pemerintah Hindia Belanda sehingga pemerintah kolonial itu mengadopsi kebijakan pembinaan Koperasi. Meski Koperasi tersebut berkembang pesat hingga tahun 1933-an, pemerintah Kolonial Belanda khawatir Koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, namun Koperasi menjamur kembali hingga pada masa pendudukan Jepang dan kemerdekaan. 

Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya. Ketertarikannya kepada sistem Koperasi agaknya adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara Koperasi sosial yang berdasarkan asas gotong royong, dengan Koperasi ekonomi yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif. 

Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional. Koperasi, baginya adalah sebuah lembaga self-help lapisan masyarakat yang lemah atau rakyat kecil untuk bisa mengendalikan pasar. Karena itu Koperasi harus bisa bekerja dalam sistem pasar, dengan cara menerapkan prinsip efisiensi. Koperasi juga bukan sebuah komunitas tertutup, tetapi terbuka, dengan melayani non-anggota, walaupun dengan maksud untuk menarik mereka menjadi anggota Koperasi. Setelah merasakan manfaat berhubungan dengan Koperasi. Dengan cara itulah sistem Koperasi akan mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap pelaku ekonomi kecil melalui persaingan bebas (kompetisi), menjadi sistem yang lebih bersandar kepada kerja sama atau Koperasi, tanpa menghancurkan pasar yang kompetitif itu sendiri. 

Dewasa ini, di dunia ada dua macam model Koperasi. 
Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis. Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri tanpa bantuan pemerintah. 

Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga. Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. 

Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian. Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi. Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai. Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan). Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal. 

Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil. Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil. Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil. Koperasi bisa pula membangun usaha skala besar berdasarkan modal yang bisa dikumpulkan dari anggotanya, baik anggota Koperasi primer maupun anggota Koperasi sekunder. Contohnya adalah industri tekstil yang dibangun oleh GKBI (Gabungan Koperasi Batik Indonesia) dan berbagai Koperasi batik primer.Karena kedudukannya yang cukup kuat dalam konstitusi, maka tidak sebuah pemerintahpun berani meninggalkan kebijakan dan program pembinaan Koperasi. Semua partai politik, dari dulu hingga kini, dari Masyumi hingga PKI, mencantumkan Koperasi sebagai program utama. Hanya saja kantor menteri negara dan departemen Koperasi baru lahir di masa Orde Baru pada akhir dasarwarsa 1970-an. Karena itu, gagasan sekarang untuk menghapuskan departemen Koperasi dan pembinaan usaha kecil dan menengah, bukan hal yang mengejutkan, karena sebelum Orde Baru tidak dikenal kantor menteri negara atau departemen Koperasi. Bahkan, kabinet-kabinet yang dipimpin oleh Bung Hatta sendiri pun tidak ada departemen atau menteri negara yang khusus membina Koperasi.

Pasang-surut Koperasi di Indonesia 
Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban njelimet, terlontar dari seorang peserta. Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN. 
Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung stagnan alias berjalan di tempat? 
Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah habitat alamnya di Indonesia? 

Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan. Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan, bila dinilai, mungkin amat memanjakan. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga paket program dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Namun, kenyataannya, Koperasi masih saja melekat dengan stigma ekonomi marjinal, pelaku bisnis yang perlu dikasihani, pelaku bisnis 'pupuk bawang', pelaku bisnis tak profesional. 

Masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari substansi Koperasi yang berhubungan dengan semangat. Dalam konteks ini adalah semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Jadi, bila Koperasi dianggap kecil, tidak berperan, dan merupakan kumpulan serba lemah, itu terjadi karena adanya pola pikir yang menciptakan demikian. 

Singkatnya, Koperasi adalah untuk yang kecil-kecil, sementara yang menengah bahkan besar, untuk kalangan swasta dan BUMN. Di sinilah terjadinya penciptaan paradigma yang salah. Hal ini mungkin terjadi akibat gerakan Koperasi terlalu sarat berbagai embel-embel, sehingga ia seperti orang kerdil yang menggendong sekarung beras di pundaknya. Koperasi adalah badan usaha, juga perkumpulan orang termasuk yang berwatak sosial. Definisi yang melekat jadi memberatkan, yakni "organisasi sosial yang berbisnis" atau "lembaga ekonomi yang mengemban fungsi sosial

Berbagai istilah apa pun yang melekat, sama saja, semua memberatkan gerakan Koperasi dalam menjalankan visi dan misi bisnisnya. Mengapa tidak disebut badan usaha misalnya, sama dengan pelaku ekonomi-bisnis lainnya, yakni kalangan swasta dan BUMN, sehingga ketiganya memiliki kedudukan dan potensi sejajar. Padahal, persaingan yang terjadi di lapangan demikian ketat, tak hanya sekadar pembelian embel-embel. Hanya kompetisi ketat semacam itulah yang membuat mereka bisa menjadi pengusaha besar yang tangguh dan profesional. 

Para pemain ini akan disaring secara alami, mana yang efisien dalam menjalankan bisnis dan mereka yang akan tetap eksis. Koperasi yang selama ini diidentikkan dengan hal-hal yang kecil, pinggiran dan akhirnya menyebabkan fungsinya tidak berjalan optimal. Memang pertumbuhan Koperasi cukup fantastis, di mana di akhir tahun 1999 hanya berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah mencapai hampir 90.000-an dan di tahun 2007 ini terdapat -------- Koperasi di Indonesia. Namun, dari jumlah yang demikian besar itu, kontribusinya bagi pertumbuhan mesin ekonomi belum terlalu signifikan. Koperasi masih cenderung menempati ekonomi pinggiran (pemasok dan produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta dan BUMN. Karena itu, tidak aneh bila kontribusi Koperasi terhadap GDP (gross domestic product) baru sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame of mind yang salah. 

Di Indonesia, beberapa Koperasi sebenarnya sudah bisa dikatakan memiliki unit usaha besar dan beragam serta tumbuh menjadi raksasa bisnis berskala besar. Beberapa Koperasi telah tumbuh menjadi konglomerat ekonomi Indonesia, yang tentunya tidak kalah jika dibandingkan dengan perusahaan swasta atau BUMN yang sudah menggurita, namun kini banyak yang sakit. Omzet mereka mencapai milyaran rupiah setiap bulan. Konglomerat yang dimaksud di sini memiliki pengertian: Koperasi yang bersangkutan sudah merambah dan menangani berbagai bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dan merangsek ke berbagai bidang usaha-bisnis komersial










sumber :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
- http://syadiashare.com/pengertian-sejarah-lambang-gerakan-koperasi.html
- http://uchup123.blogspot.com/2010/11/sejarah-koperasi-indonesia.html
- http://purwakartakab.bps.go.id/index.php?option=com_content&view=article&catid=49:koperasi&id=99:sejarah-koperasi&Itemid=30



Jumat, 29 April 2011

Analisis Kebijiakan Pembangunan Indonesia, Pembangunan Nasional, Pembangunan Sektoral dengan Kebijakan Hutang Luar Ngeri

Nama   : Yanita Utami
NPM   :  28210595

Kaitan Kebijakan Pembangunan Indonesia, Pembangunan Nasional, Pembangunan Daerah dengan Kebijakan Hutang Luar Negeri

Pembangunan hakikatnya adalah upaya mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia yang maju, mandiri, sejahtera, berkeadilan, berdasarkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Sesuai tujuan yang tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa hakikat pembangunan nasional adalah: mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan membantu melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi.

Pembangunan merupakan proses perubahan struktur yang berlangsung secara alami. Pembangunan sendiri baru ada jika ciri-ciri utama pembangunan dapat tercapai, yaitu: terwujudnya kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan dalam suasana yang berkeadilan, dapat tercapai

Pembangunan Nasional:
Usaha untuk meningkatkan kualitas dan perikehidupan manusia dan masyarakat indonesia yang dilakukan secara terus menerus, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.

Pembangunan Daerah:
Usaha untuk meningkatkan kualitas dan perikehidupan manusia dan masyarakat indonesia yang dilakukan secara terus menerus, berlandaskan kemampuan nasional dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan keadaan daerah, nasional dan global.

Sebagai suatu bangsa yang mengikatkan diri dalam bentuk negara kesatuan Republik Indonesia, maka tujuan nasional perlu diwujudkan oleh seluruh lapisan bangsa tanpa kecuali. Pemerintah sebagai penyelenggara negara adalah penggerak (fasilitator dan dinamisator) perwujudan tujuan nasional itu. Dalam penyelenggaraan pembangunan, pemerintah bertindak mewakili kepentingan seluruh lapisan bangsa. Pembangunan dilaksanakan sendiri oleh masyarakat terdiri dari: tingkat mikro individu atau pribadi rakyat; tingkat agregat-nasional dimulai di tingkat kelompok masyarakat, desa-kalurahan, kecamatan, kabupaten-kota, propinsi sampai nasional, dan tingkat global-internasional pembangunan antarnegara bangsa.

Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan Negara berkembang. Kehidupan pertumbuhan  ekonomi Negara berkembang pun tidak luput dari masalah-masalah dalam hal pembangunan Negara tersebut. Dikarenakan  kemampuan Negara berkembang tersebut memliki keterbatasan dalam proses pembangunan yang sedang dilakukan.

Begitupula hal tersebut berkaitan dengan pembangunan Indonesia baik dalam pembangunan nasional dan sektoral (daerah) nya. Dalam pembangunan Indonesia baik dalam pembangunan nasional dan daerah, pasti nya dibutuhkan dana untuk membiayai kebutuhan pembangunan dalam sector nasional maupun daerah.
Dana tersebut bisa berasal dari dana alokasi dari pemerintah pusat atau pembiayaan pembangunan sendiri oleh pemerintah daerah.

Oleh karena itu diperlukan kebijakan-kebijakan dalam pembangunan nasional dan daerah. Contoh, seperti Kebijakan Desentralisasi dan Kebijakan Otonomi Daerah, dimana kebijakan tersebut memberikan peluang bagi pemerintah daerah di Indonesia untuk melaksanakan serta membiayai  sendiri kemajuan pembangunan di daerahnya masing-masing. Untuk perlu diketahui, kebijakan ini diperlakukan sejak tahun anggaran 2000.

Sesuai dengan hasil penelitian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Pembelanjaan Daerah (APBD) tahun 2001 dan 2002, hanya beberapa daerah yang tergolong kaya yang mampu membiayai sendiri proyek-proyek pembangunannya seperti Provinsi Riau, Provinsi Bengkalis, Provinsi Sulawesi Selatan serta Provinsi Kalimantan Selatan.

Secara umum daerah-daerah lainnya antara lain Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Provinsi Bengkulu masih sangat tergantung pada kucuran dana alokasi umum dari pemerintah pusat. Pada sisi lain, APBD daerah-daerah itu sebagian besar yaitu sekitar 60 persen sampai 80 persen habis untuk membayar gaji pegawai daerah. Sementara itu untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana perekonomian yang dapat menghasilkan penerimaan berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999, pemerintah daerah diperkenankan mendapatkan sumber pembiayaan yang berasal dari pinjaman dalam negeri atau pinjaman luar negeri.

Dari contoh kasus diatas, dapat kita lihat bahwa dalam menentukan kebijakan tentang pembangunan daerah, hal tersebut memiliki hubungan dengan kebijakan hutang luar negeri. Dimana pemerintah daerah dalam memenuhi atau mendapatkan dana guna untuk pembangunan daerah, memiliki alternative lain, selain dari pemungutan pajak atau dari Sumber Daya dari pemerintah daerah tersebut. Alternative lain itu yaitu peminjaman dana dalam negeri atau luar negeri.

Tentunya, sebagai prinsip pemanfaatan dana yang berasal dari hutang, salah satunya adalah, dana yang diperoleh dari hutang agara dimanfaatkan untuk membiayai investasi pada usaha yang produktif, misalnya membangung pabrik pengolahan minyak sawit, pabrik gula, atau tapioca dsb. Yaitu investasi modal pada sector yang produktif, memberikan nilai tambah terhadap output yang dihasilkan, dan yang penting bagi daerah yaitu membuka lapangan pekerjaan bagi penduduk local.
Dengan begitu, bisa dipastikan walaupun lama, peminjaman modal dari luar negeri tersebut atau hutang kepada pihak luar negeri tersebut bisa di lunasi dengan pembangunan-pembangunan yang dilakukan dari asal dana yang dipinjam ke luar negeri tersebut.

Terdapat banyak kebijakan-kebijakan lain dalam meminjam dana dari pihak luar negeri dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang diambil guna membangun pembangunan daerah dan nasional.

Keterbatasan sumber pembiayaan dalam negeri yang berasal dari pemerintah pusat, dihadapkan pada semakin meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah. Memberikan peluangbagi pemerintah daerah untuk mencari alterfnatif sumber-sumber untuk memperoleh hutang kangka panjang dari luar negeri.
Hal tersebut juga berlaku pada pembangunan yang bersifat nasional. Karna diketahui pembiayaan pembangunan untuk negeri yang sedang berkembang itu tidaklah sedikit, maka selain mendapat dana dari pajak masyarakat atau sumber daya lain, terdapat pula alternative untuk mendapatkan dana pembiayaan pembangunan nasional tersebut. Yaitu peminjaman ke pihak swasta dan juga salah satu nya peminjaman ke pihak luar negeri.

Peminjaman dana dari pihak luar negeri tersebut tentu nya untuk melakukan pembangunan, baik dalam sector ekonomi atau yang lainnya. Diharapkan dari peminjaman dari pihak luar negeri (hutang luar negeri), dapat dilakukan pembangunan yang menghasilkan masukan-masukan kas ke pemerintah guna untuk membayar kembali atau melunaskan hutang luar negeri tersebut.

Perlu kita perhatikan, dalam meminjam dana dari pihak luar negeri diperlukan kebijakan yang harus diambil agar Negara dapat menefisiensi kan dana yang di pinjam dengan dana yang harus dikeluarkan, agar hutang luar negeri nantinya tidak memberatkan Negara.

Jadi, dilihat secara garis besar dalam melakukan kebijakan-kebijakan pembangunan Indonesia baik kebijakan pembangunan nasional maupun kebijkan pembangunan daerah kaitannya erat sekali dengan kebijakan hutang luar negeri.


TAMBAHAN

PANDANGAN TENTANG PINJAMAN LUAR NEGERI DAERAH

1. Dengan semangat otonomi daerah dan desentralisasi dalam UU No. 22 dan 25 tahun 2000,
pemerintah daerah memiliki kewenangan sepenuhnya atas manajemen keuangan daerah (APBD)
termasuk dalam upayanya mencari sumber-sumber pembiayaan, baik pendapatan asli maupun
pinjaman daerah, serta pemanfaatan APBDnya.

2. Berkaitan dengan penentuan sumber pembiayaan dari pinjaman (termasuk pinjaman luar negeri), maka pemerintah daerah hendaknya diberi kewenangan memilih sumber-sumber pinjaman daerah, apakah pinjaman dari pemerintah pusat, lembaga keuangan, atapun masyarakat. Ini semua memerlukan pengaturan yang lebih terperinci yang menjelaskan mekanisme peminjaman yang berbeda-beda untuk masing-masing sumber pinjaman. Saat ini mekanismenya belum ada. Mekanisme penerimaan pinjaman daerah harus mencerminkan kewenangan Daerah yang lebih besar dalam melakukan pinjaman. Dengan kata lain pemerintah daerah dapat membuat perjanjian pinjaman dengan pemberi pinjaman. Namun dikaitkan dengan kewenangan pemerintah pusat, maka perjanjian pinjaman luar negeri dilakukan oleh pemerintah pusat setelah mendapat kuasa dari Daerah (Menteri Luar Negeri atau Menteri Keuangan).

3. Di samping itu, sebenarnya terdapat sumber pembiayaan selain pinjaman luar negeri yaitu pinjaman dari pemerintah daerah lainnya, mengingat besarnya kemungkinan adanya proyek yang secara fungsional meliputi beberapa daerah dengan kemampuan keuangan yang berbeda-beda sehingga daerah yang lebih mampu dapat memberi pinjaman kepada daerah yang kurang mampu.

4. Berkaitan dengan aspek pemanfaatan Pinjaman Daerah, maka pinjaman daerah perlu dipandang sebagai salah satu sumber pembiayaan daerah yang dapat dikembangkan pemanfaatannya dengan seluas-luasnya sepanjang dalam batas-batas yang dapat dipertanggung jawabkan. Dengan kata lain, memilih pinjaman sebagai sumber pembiayaan dimaksudkan untuk memperoleh manfaat dari suatu potensi daerah yang jauh lebih besar daripada bila tanpa dibiayai dengan pinjaman.

5. Berkaitan dengan penentuan jumlah pinjaman yang dimungkinkan oleh suatu daerah, agar daerah dapat berkembang, maka besarnya jumlah pinjaman yang diperlukan maupun diperbolehkan dipinjam untuk mengembangkan suatu potensi daerah melalui kegiatan tertentu ditentukan oleh potensi manfaat (opportunity benefit) yang dapat diperoleh dari suatu kegiatan. Bila jumlah pinjaman dikaitkan dengan ukuran-ukuran seperti besarnya alokasi umum, PAD di masa lalu ataupun ukuran-ukuran di masa lalu, maka sama saja dengan daerah tidak dimungkinkan memperoleh pinjaman. Jadi walaupun penerimaan daerah pada tahun sebelumnya kecil tetapi dengan potensi sumber dayanya maupun potensi manfaat yang bisa diperolehnya maka daerah seharusnya dimungkinkan untuk melakukan peminjaman yang jumlahnya tidak terkait dengan penerimaan sebelumnya dalam rangka mengembangkan potensi tersebut. Besarnya jumlah pinjaman lebih baik dikaitkan dengan nilai proyek yang dimungkinkan dan dibutuhkan serta potensi proyek tersebut secara luas mengembalikan pinjaman.

6. Pinjaman harus dimungkinkan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai macam investasi public sehingga tidak relevan dibatasi hanya untuk investasi yang menghasilkan penerimaan langsung guna pengembalian pinjaman. Hal ini mengingat kebutuhan masing-masing daerah dalam rangka 5 memacu pembangunannya membutuhkan investasi yang berbeda-beda. Artinya kegiatan-kegiatan yang bermanfaaat langsung kepada pelayanan masyarakat dan memacu pembangunan namun tidak dapat memberikan penerimaan langsung kepada daerah tetap perlu dimungkinkan  apat dibiayai dari pinjaman.

7. Dalam kaitannya dengan ekonomi makro, pemerintah pusat hanya perlu mengembangkan monitoring policy bukan kebijakan yang bersifat pengendalian langsung atas pinjaman daerah terhadap efek negatif meningkatnya pinjaman daerah maupun efek menjalar yang disebabkan oleh kegagalan daerah membayar kembali pinjamannya.

8. Implikasi dari pemikiran di atas, pemerintah daerah harus dimungkinkan untuk melakukan perjanjian yang bersifat penjaminan dalam rangka pinjaman daerah sebagai konsekuensi dari kewenangan untuk mengadakan perjanjian pinjaman.

9. Yang penting, sifat penjaminannya perlu dibedakan antara proyek-proyek yang merupakan investasi, yang asetnya dapat dijaminkan, dengan proyek-proyek yang outputnya nontangible atau
proyek-proyek non fisik yang tidak dapat dijaminkan. Sepanjang proyek tersebut dapat dijaminkan
maka jaminannya dapat dibatasi hanya pada proyek itu sendiri. Penjaminan yang menjaminkan aset-aset di luar proyek perlu diatur.
10. Persetujuan DPRD harus sederhana tanpa mengurangi fungsi pengawasan lembaga legislatif di daerah. DPRD menentukan pagu total pinjaman dalam masa bakti kepala daerah tersebut serta arah kebijakan penggunaannya. Pemerintah daerah mengisi pagu pinjaman dengan proyek-proyek yang evaluasi kelayakan proyek dan proses penyiapannya dilakukan oleh pemerintah daerah. Proyek yang layak kemudian dapat diusulkan kepada pemerintah pusat untuk memanfaatkan pagu
pinjaman luar negeri nasional.
11. Di samping itu semua, dibutuhkan mekanisme yang lebih jelas bila pemerintah daerah tidak mampu membayar kembali pinjamannya.


Sumber :
dan dari berbagai sumber .