Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha
adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu
mengelola faktor-faktor produksi.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat
yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi adalah organisasibisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomirakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan
tujuan mensejahterakan anggotanya.
Anggota koperasi:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang
memiliki lingkup lebih luas.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistemide-ide
abstrak yang
merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3]Prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi
koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia
sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah:
Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi
produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan
berdasarkan sektor usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan
pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan
menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil
menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan
produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah
kerja
Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak
20 orang perseorangan.
Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta
memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
koperasi pusat -
adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
gabungan koperasi -
adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
induk koperasi -
adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Tujuan dan nilai koperasi
Prof. William F. Glueck, menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus
mempunyai tujuan.
- Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
- Tujuan membantu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan.
- Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan presstasi organisasi.
- Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan
menjadi 3, yaitu :
- Untuk memaksimumkan keuntungan ( maximize profit )
- Untuk memaksimumkan nilai perusahaan ( maximize the value of the firm)
- Untuk meminimumkan biaya ( minimize profit ).
Mendifinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan Koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya
pda orientasi laba,melainkan juga pada orientasi manfaat.karna manajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena merekan
bekerja didasari dengan pelayanan.
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan
o Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan.
o Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penggunaan manajemen.
o Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras.
Keunggulan Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif
dari perusahaan
lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain
pada skala ekonomi,
aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif,
dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan
berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya
kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.[5]
Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi
merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif[5]
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha
mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.[5]
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajerbirokrat yang
berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli
terhadap pengembangan koperasi.[5]
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat
anggota.[6]Ada kalanya
rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari
kalangan anggota sendiri.[6] Hal
demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan
anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin
koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi
syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi
(mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta
menjadi anggota).[6]
Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi
memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta
mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.[3]
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut
Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat
yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.[10] Kinerja
koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan
ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi
usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[11]
Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan yang menyatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk
memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu
sempit dan tidak realistis. Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai
tersebut :
a. Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan maximuization of sales ).
b. Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen (
maximization of management utility).
c. Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras (
satisfying behaviour).
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut
teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada
setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini
sebagai berikut:
a. Teori Laba Menanggung Resiko ( Risk-Bearing Theory of Profit )
b. Teori Laba Friksional ( frictional theory of profit)
c. Teori Laba Monopoli ( Monopoly Theory of Profits )
d. Teori Laba Inovasi ( Innovation Theory of Profit )
e. Teori Laba Efisiensi Manajerial ( Managerial Efficiency Theory of Profit )
Fungsi Laba
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi maupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Dalam kegiatan koperasi terdapat faktor yang membuat kegiatan koperasi menjadi
sukses :
Status dan motif anggota koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers).
Owners : menanamkan modal investasi.
Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti.
Bidang usaha (bisnis)
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota.
a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan
kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal
pinjaman (luar).
1. Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi
atau dana hibah.
2. Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya,
bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang
sah.
Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam Koperasi:
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
e. Partisipasi Anggota
Organisasi Koperasi
Organisasi Koperasi yaitu Organisasi yang saling berhubungan satu dengan yang
lain. Yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa
usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota dibayar secara tunai.
Koperasi
adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha yang didirikan orang
perorangan yang memiliki usaha sejenis, yang mempersatukan semua golongan yang
secara sukarela, dimiliki bersama, dan dikontrol secara demokrasi untuk
memenuhi seluruh aspirasi dan kebutuhan anggota. Koperasi sejak kelahirannya
disadari sebagai suatu usaha yang dilakukan atas dasar “self help and
cooperation” atau menolong diri sendiri secara bersama-sama, dengan bertekad
kepada nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, dan
menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengolaan demokratis dan pengawasan
atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela.
Koperasi di
indonesia memang tidak tumbuh pesat seperti koperasi yang ada di barat, tetapi
koperasi indonesia memiliki peran yang berarti dalam membantu kebijakan
pemerintah dalam memberantas sekitar kurang lebih 33 juta orang yang hidup
dengan kondisi kesulitan keuangan(kemiskinan) di indonesia.
Koperasi terdiri atas beberapa jenis, satu diantaranya
yang sangat membantu memperdayakan perekonomian negara ialah Koperasi simpan
pinjam. Koperasi simpan pinjam tentunya tersebar di seluruh indonesia, ada di daerah pelosok, kota-kota besar, maupun pada
instansi pemerintah merupakan salah satu jenis koperasi yang dapat membantu kesulitan keuangan yang dihadapi oleh seseorang atau anggotanya.
biasanya pelaksanaan kegiatannya meliputi pembinaan, pendampingan, simpanan, pinjaman,
dan pendidikan sehingga anggota dapat mencapai kualitas hidup yang lebih baik.
Koperasi ARTHA
SARANA JAHTERA merupakan Koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam yang
berdiri di dalam Kementrian keuangan indonesia. Seluruh keanggotaan koperasi
artha sarana jahtera bukan saja berasal dari pegawai kementrian keuangan indonesia, tetapi juga
berasal dari kementrian BUMN indonesia dan kementrian Perekonomian.
A.Sejarah Artha Sarana Jahtera
Koperasi
Artha Sarana Jahtera atau disingkat ASJ didirikan sejak tanggal 2 September
1989 dengan status belum berbadan hukum walaupun telah memiliki anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga. Pada awalnya ASJ hanya diarahkan hanya sebagai
koperasi yang bergerak pelayanan jasa keuangan.
Adapun Langkah-langkah yang dilakukan oleh
Arta Sarana Jahtera untuk mendirikan Koperasi ialah sesuai dengan “ Pedoman
Tata Cara Mendirikan Koperasi”. Adapun langkah-langkahnya:
·Para Pendiri yang akan
mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi. Sehingga Para
pendiri Arta Sarana Jahtera yang bermaksud mendirikan ASJ terlebih dahulu harus
mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari Pejabat
Departemen Koperasi agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud
dan tujuan pendirian koperasi.
·dilakukan rapat
pembentukan, Rapat pembentukan dihadiri oleh para pendiri yang akan mendirikan
Arta Sarana Jahtera . Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengn
pembentukan koperasi adalah sebagi berikut:
a) Tujuan
pendirian koperasi
b)Usaha yang hendak dijalankan
c)Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan
kepengurusan
d) Penyusunan
anggaran dasar
e)Menetapkan modal awal yang terdiri dari
simpangan-simpangan Modal, sendiri harus
tersedia untuk mendukung kegiataan usaha yang akan dilaksanakan. tanpa menutup
kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjama dari pihak luar.
f) Pemilihan
pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi
·Melakukan dan dibahas mengenai penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah
Tangga koperasi. Hal-hal yang dibahas dalam anggaran dasar ialah :
a)Nama
pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri koperasi
b)Nama
lengkap dan nama singkatan koperasi
c)Tempat
kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
d)Maksud
dan tujuan koperasi
e)Jenis
dan kegiatam usaha yang akan dilakukan
f)Syarat-syarat
keanggotaan dan kepengurusan
g)Ketentuan-ketentuan
mengenai hak , kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana lainnya
h)Ketentuan-ketentuan
mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
i)Ketentuan-ketentuan
mengenai simpangan-simpangan sisa hasil usaha, tangguhan anggota/ koperasi dan
sisa kekayaan apabila koperasi di bubarkan
j)Lain-lainnya
sesuai pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud.
Setelah menjadi Koperasi yang belum berbadan hokum koperasi selama 3 tahun, akhirnya Koperasi
Arta Sarana Jahtera mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan badan
hukum dari Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha kecil dan menengah. Untuk
mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang harus
dilakukan Arta Sarana Jahtera ialah :
·Para pendiri mengajukan mengajukan permintaan
pengesahan badan hukum kepada Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha kecil
dan menengah. Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai
berikut:
a.Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya
bermaterai cukup
b.Berita Acara Rapat Pembentukan
c.Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya
sebesar simpangan pokok, surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat
keterangan yang di buat pendiri koperasi dan harus menggabarkan jumlah
sebenarnya dengan menunjukan salinan pembayaran simpanan pokok dan atau
simpangan wajib.
Setelah
Arta Sarana Jahtera menunggu
hasil keputusan Atas dasar penelitian pemeriksaan yang dilakukan oleh
Departemen Koperasi untuk penetapan sebagai Koperasi yang berbadan hokum,
akhirnya Arta Sarana Jahtera pada tanggal 29 januari 1992 memperoleh status
badan hukum koperasi berdasarkan hukum sesuai keputusan kepala kantor wilayah
Departemen Koperasi DKI Jakarta No.4/BPLP/X/I/1992 dengan ruang lingkup bidang
usaha menjadi koperasi serba usaha. Pada saat itu ASJ memiliki dua unit usaha
yaitu unit simpan pinjam dan unit bidang usaha. Unit bidang usaha dibagi atas
Warung serba ada, Jasa boga, Biro Pelayanan,
dan Jasa Konsultasi Arsitektur. Seiring
dengan berjalannya waktu dan perkembangan dunia bisnis, maka sesuai
dengan keputusan rapat anggota tahunan akhirnya diputuskan Artha Sarana Jahtera
difokuskan kepada Koperasi yang bergerak di unit simpan pinjam.
Pada tanggal 9 september 2009 pengurus Arta Sarana Jahtera
tahun 2009/2014 yang dipimpin oleh bapak Indra surya telah menyerahkan
pengolahan harian pada pengolaan usaha koperasi yang profesional dalam bentuk
kontrak manajemen sejak periode tersebut perkembangan dan pertumbuhan koperasi
terus bergerak pesat dengan profitabilitas yang terus meningkat serta prospek perkembangan usaha dimasa yang akan mendatang yang sangat
menjanjikan.
Astra Sarana Jasa merasakan modal yang dipunyai tidak cukup
dari pengurus-pengurus dan juga simpanan anggotanya, untuk menjalankan kegiatan pelaksanaannya
sebagai koperasi simpan pinjam. Maka pada tanggal Pada tanggal 4 Nopember 2009
Perjanjian kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia ditanda tangani, dimana
BRIS(Bank Rakyat Indonesia Syariah) menyediakan Pembiayaan untuk Anggota ASJ
sebesar RP. 5 Milyard, sampai dengan bulan Oktober 2010 telah terserap sebayak
Rp 4,3 milyard.
Setelah itu, Pada tanggal 17 Nopember 2009 Perjanjian kerja
sama dengan Bank Syariah Mandiri ditanda tangani, dimana BSM menyediakan
Pembiayaan untuk Anggota ASJ sebesar RP. 20 Milyard, sampai dengan bulan
Oktober 2010 telah terserap sebayak Rp. 8,6 milyard.
Kemudian tanggal 20-21 November 2009, Arta Sarana Jahtera
mengadakan Raker(rapat kerja) untuk membahas rencana strategi untuk 5 tahun
kedepan, hal-hal yang dibicarakan ialah mengenai Usulan Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Ruah Tangga, Rumusan Visi misi, Program kerja, usulan
Perubahan Logo, dan Rebranding.
Rapat
anggota Tahunan selanjutnya dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2010 atas
laporan pertanggung jawaban pengurus kepada anggota Arta Sarana Jahtera dimana
hasil keputusan RAT adalah :
·Memberi wewenang kepada pengurus untuk merubah
Logo dan Nama Arta Sarana Jahtera
·Memberi wewenang kepada pengurus untuk
merumuskan perubahan AD/ART
·Laporan pertanggung jawaban atas kinerja
keuangan dan renstra untuk 5 tahun kedepan.
Pada
Tanggal 30 juni 2011 bertepatan dengan Rapat Anggota Tahunan, tahun buku 2010,
telah diresmikan pergantian Logo Arta Sarana Jahtera dengan Tampilan Logo yang
baru.
Dalam
perjalanannya ada beberapa hal yang telah dicapai koperasi Arta Sarana Jahtera
yaitu juara Ketiga Perlombaan Pengelolaan koperasi pada hari keuangan ke-64
bulan oktober tahun 2010 di lingkungan kantor pusat Kementriaan Keuangan. Dan
berdasarkan hasil survey dari Bank Indonesia adalah termasuk dalam 25 besar
dari 200 koperasi dan UKM se DKI dan Banten, untuk penilaiaan kualitas aktiva
produktif, pengolaan dan kinerja keuangan.
B.Visi dan Misi Arta
Sarana Jahtera
Visi dan misi adalah cita – cita dan
apa yang harus dikerjakan sebuah organisasi atau perusahaan yang ingin
dicapai di masa depan untuk menjamin kelestarian dan kesuksesan jangka panjang.
Dalam operasionalnya orang berpedoman pada pernyataan misi yang merupakan hasil
kompromi intepretasi Visi. Misi merupakan sesuatu yang nyata untuk dituju serta
dapat pula memberikan petunjuk garis besar cara pencapaian Visi.seperti yang
telah ditetapkan pada rapat kerja Arta Sarana Jahtera tahun 2009 juga telah
ditetapkan Visi dan Misi Artha Sarana Jahtera.
·Visi
Menjadi Koperasi yang terpercaya di lingkungan Departemen Keuangan
dengan memberikan manfaat dan nilai yang lebih baik dan berarti terhadap pemenuhan
kebutuhan dan kesejahteraan para Anggotanya serta turut berperan aktif dalam
memberdayakan kemampuan ekonomi.
·Misi
a)Memberikan layanan yang terbaik dan memuaskan kepada
para Anggota
b)Menyediakan produk dan jasa pembiayaan yang
komprehensif, kompetitif, mudah diperoleh serta aman sesuai kebutuhan para
Anggotanya.
c)Menyelenggarakan aktivitas usaha yang dapat memberikan
hasil usaha yang memiliki nilai lebih dan menguntungkan para Angggotanya.
C.LAMBANG KOPERASI ARTA
SARANA JAHTERA
Pada Tanggal 30 juni 2011 bertepatan dengan Rapat
Anggota Tahunan, tahun buku 2010, telah diresmikan pergantian Logo Arta Sarana
Jahtera dengan Tampilan Logo yang baru.
Adapun arti dari masing-masing komponen yang menyusun
Logo Arta Sarana Jasa yang baru:
1.Gerak
Cahaya yang memancarkan dari huruf ASJ menggambarkan proses yang dinami,
moddern, futuristik dan selalu up to date dengan perubahan zaman.
2.Warna
Hijau, kuning, biru, dan merah memiliki arti yaitu ASJ akan membantu
mensejaterakan kepada seluruh golongan, tidak peduli warna kulit, suku, agama,
maupun ras lainnya.
A.STRUKTUR ORGANISASI
KOPERASI PEGAWAI ARTA SARANA JAHTERA
Struktur
organisasi suatu lembaga koperasi disusun untuk memberi tatanan yang jelas agar
individu-individu yang bergabung dalam koperasi dapat melaksanakan fungsinya
dalam mencapai tujuang yang telah disepakati.
sruktur
organisasi Koperasi Arta Sarana Jahtera menggambarkan Susunan Organisasi yang
meliputi bagian kepengurusan, bagian penasehat, sampai pada bagian management.
Struktur organisasi koperasi Arta Sarana Jahtera memiliki struktur yang sangat kompleks, karena banyak pekerjaan atau
unit usaha yang dimiliki untuk ditangani oleh management.
Pada tanggal 9 september 2009 pengurus Arta
Sarana Jahtera tahun 2009/2014 yang dipimpin oleh bapak Indra surya telah
menyerahkan pengolahan harian pada pengolaan usaha koperasi kepada PT.AMC Group
(Andara Mitra Cakrwala Group), yang
profesional dalam bentuk kontrak manajemen sejak periode tersebut perkembangan
dan pertumbuhan koperasi terus bergerak pesat dengan profitabilitas yang terus
meningkat serta prospek perkembangan
usaha dimasa yang akan mendatangkan keuntungan yang lebih
besar. Adapun struktur Organisai Koperasi Pegawai Arta Sarana Jahtera ialah :
Adapun Penjelasan mengenai Struktur organisasi
Kepegawaian Koperasi Arta Sarana Jahtera ialah :
A.Rapat
Anggota Tahunan (R.A.T)
Pihak
yang paling memegang keuasaan yang tertinggi dalam struktur organisasi arta
Sarana Jahtera ialah Rapat Anggota
Tahunan yang terdiri dari para anggota koperasi yang telah memenuhi persyaratan
Arta Sarana Jahtera. Hal-hal penting yang akan dibahas dalam Rapat Anggota
Tahunan ASJ biasanya mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha, Keputusan-keputusan
atau kebijakan-kebijakan lainnya mengenai keberlangsungan kegiatan koperasi
dengan para anggota masing, dan yang paling utama ialah pertanggungjawaban
laporan keuangan kepada pihak-pihak yang
akan menggunakan laporan keuangan tersebut sesuai dengan tujuan pemakai.
B.Pengurus
Pengurus
adalh orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan tertentu dan disesuaikan
dengan anggaran dasar koperasi.
·Bagian
Kepengurusan diketuai oleh Dr. Indra Surya, SH. LLM beliau merupakan Kepala
Biro Bantuan Hukum (biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal) , yang memiliki
tugas untuk mengkoordinasi kegiatan seluruh anggota pengurus dan menjalankan
tugas-tugas yang berkaitan dengan Tugas utama koperasi.
·Wakil
ketua ialah Arief Wibisono, SH.LLM ialah kepala Bagian Hukum Jasa keuangan dan
Perjanjian (biro Hukum Sekretariat Jenderal)
·Sekretaris
ialah Obor P. Hariara, SH yang menjadi Kepala Bagian Bantuan Hukum II Biri
Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal. Tugas dari sekretaris ialah membantu
pengurusann dalam administrasi bank menyurat ataupun dokumentasi yang terkait
dengan pekerjaan pengurus
·Wakil
Sekretaris dipegang oleh Gatut Pudjiarto, SH sebagai Sekretaris Pengganti pada
Pengadilan Pajak
·Bendahara
ialah Boedi Soekamto, SH, MM. Selain menjadi Bendahara Arata Sarana Jahtera
yang bertugas untuk membantu pengurus dalam urusan menangani pekerjaan
keuangan, beliau juga ialah kepala Bagian Riset Pasar Modal pada Biri Riset dan
Tekhnologi Informasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
C. Penasehat
Bagian
penasehat Arta Sarana Jahtera memiliki tugas untuk memberikan pertimbagan serta
nasehat untuk langkah-langkah yang harus diambil selanjutnya demi kepentingan
serta kemajuan koperasi ASJ. Bagian Penasehat Arta Sarana Jahtera dijabati oleh
:
·DR. Agus
Haryanto, SH.MA (Direktur Utama Taspen)
·Hadiyanti,
SH.LLM (Direktur Jenderal Kekayaan Negara)
D.Manajemen
Seperti penjelasan
diatas, tanggal 9 september 2009 ketua bagian kepengurusan bapak Indra surya
telah menyerahkan pengolahan kegaitan harian koperasi pada pengolaan usaha
koperasi kepada PT.AMC Group (Andara Mitra Cakrwala Group). PT. AMC group
merupakan sebuah organisasi yang bergerak didalam perusahaan yang menyediakan
jasa pelayanan berupa Pelayanan manajemen yang dibutuhkan oleh sebuah instasi
atau organisasi. Alasan utama Arta Sarana Jahtera mengadakan kontrak manajemen
dengan Andara Mitra Cakrawala ialah seluruh anggota bagian kepengurusan yang
hampir seluruhnya ialah pejabat penting pada instasi-instasi negara tidak
memiliki waktu untuk mengurus seluruh kegiatan operasional koperasi.
·Amir
Husni, Managing Director ASJ. Managing Director ASJ, ialah pemimpin manajemen
Arta Sarana Jahtera yang memiliki tugs untuk mengkoordinasi seluruh kegiatan
usaha, administrasi, organisasi serta ketatalaksanaan memberikan pelayanan
kepada anggota. Managing director ini membawahi 2 departemen/office yaitu:
A.FRONT OFFICE ( GENERAL MARKETING ), dijabati oleh Dinar Halim. Tugas dari
general marketing ini ialah memberikan melayanani seluruh kebutuhan calon
anggota atau anggota koperasi mengenai perrmohonan menjadi anggota, pinjaman,
maupun simpanan.
B.BACK OFFICE
(GENERAL OPERATION AND FINANCE ACCOUNTING), dijabati Barnu Sulono. General Operation and finance
accounting mengelola dan mengawasi seluruh pencatat harian rekening-rekening
simpanan maupun pinjaman dan laporan keuangan Koperasi arta Sarana Jahtera.
A.SUMBER
PERMODALAN KOPERASI ARTA SARANA JAHTERA
Sumber permodalan Koperasi merupakan
faktor yang sangat penting untuk mengembangkan koperasi kemudian disalurkan
kembali kepada anggota koperasi. Sumber
Permodalan Koperasi Arta Sarana Jahtera berasal dari :
A.Modal yang berasal dari Pihak Intern yaitu
Modal Pengurus, Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan simpanan sukarela
B.Modal
Yang berasal dari Pihak luar (pihak ke-3), yaitu :
·PT. Jasa
Raharja
·PERURI
(Peru Percetakan Uang RI).
·4 Nopember 2009 Perjanjian kerja sama dengan Bank
Rakyat Indonesia ditanda tangani, dimana BRIS(Bank Rakyat Indonesia Syariah)
modal untuk Anggota ASJ sebesar RP. 5 Milyard.
·17 Nopember 2009 Perjanjian kerja sama dengan
Bank Syariah Mandiri ditanda tangani, dimana BSM menyediakan Modal untuk
Anggota ASJ sebesar RP. 20 Milyard.
B.KEANGGOTAAN KOPERASI ARTA SARANA JAHTERA
Anggota
Koperasi Arta Sarana Jahtera sampai pada tahun 2011 telah mencapai 2091
anggota. Keanggotaan Koperasi arta sarana Jahtera dibagi atas dua yaitu :
A.Anggota
Biasa ialah anggota yang meliputi
seluruh pegawai dan staf kementrian Keuangan indonesia.
B.Anggota
Luar Biasa ialah anggota yang berasal dari departemen-departemen lainnya atau
bukan karyawan kementrian keuangan. Contohnya seperti Karyawan dari kementrian
BUMN, kementrian Perekonomian, Pegawai Bank Mandiri dan BRI, serta para
Siswa-siswi STAN yang ingin melanjutkan tingkat pendidikannya ke jenjang S1.
Adapun syarat-syarat
untuk menjasi anggota Arta Sarana Jahtera ialah :
a.Harus
memiliki izin dari pihak Kementrian yang disetujui oleh pengurus ASJ
b.Membayar
simpanan pokok Rp75.000 sebagai pembayaran pertama masuk menjadi anggota.
c.Melampirkan
kartu tanda penduduk
d.Mengisi
formulir ( yang telah enyatkan kesanggupan terulis untuk melunasi simpanan
pokok dan wajib, dan menyetujui isi anggran dasara, rumah tangga dan
peraturan-peraturan perekonomian yang berlaku.
C.PRODUK-PRODUK KOPERASI ARTA SARANA JAHTERA
Produk yang
ditawarkan oleh Koperasi Arta Sarana Jahtera yaitu berupa:
·Simpanan
Simpanan merupakan hal
yang yang dasar dan wajib yang harus
dilakukan oleh seorang anggota koperasi. simpanan dibagi menjadi 2 didalam
koperasi arta sarana jahtera yaitu Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib. Simpanan
Pokok adalah Simpanan Anggota yang disetor pada saat seseorang secara resmi
dinyatakan sebagai anggota. Besar
nominal Aimpanan Pokok Arta Sarana Jahtera ialah sebesar Rp 75.000. Simpanan
Wajib adalah simpanan yang harus disetor oleh anggota setiap bulan. Besarnya
Simpanan Wajib ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 15.000. Simpanan yang dilakukan
oleh Arta Sarana Jahtera ialah Berupa Simpanan yang memberikan margin bunga
yang lebih tinggi dari pada yang diberikan oleh bank. Produk lain yang
diberikan ASJ ialah berupa produk simpanan (tabungan deposito). Sistem pengelolaan
Tabungan Koperasi Arta Sarana Jahtera
dilaksanakan dengan Sistem Syariah. ketentuan lainnya mengenai tabungan dana dan
atau bentuk serta jenis tabungan selanjutnya diatur secara khusus dengan
peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh Pengurus, sepanjang tidak bertentangan
dengan peraturan/ perundang-undangan yang berlaku di Arta Sarana Jahtera.
·Pinjaman
Peminjaman juga menjadi salah satu produk yang
ditawarkan oleh ASJ, dimana persyaratan yang harus dipenuhi oleh Anggota ialah
Memiliki Formulir Peminjaman dan Melampirkan Kartu Tanda Penduduk. Permohonan
peminjaman tentunya dilakukan di kantor Arta Sarana Jahtera sedangkan untuk
tranksaksi seperti pengambilan peminjaman, seorang anggota langsung melakukan
tranksaksi dengan bank(Bank Mandiri dan Bank BRI) yang telah ditunjuk oleh Arta
Sarana Jahtera. Produk Peminjaman pun dibagi atas beberapa bagian Yaitu :
a.Kredit
Tanpa Angunan
Kredit
tanpa Anggunan ialah berupa Peminjaman yang diberikan oleh ASJ kepada Anggotanya yang
harus disesuaikan dengan besar pendapatan per bulan. Didalam teori ekonomi
mengatakan bahwa semakin besar peminjaman yang diberikan maka semakin tinggi
resiko yang akan ditanggung oleh seseorang. Untuk mengantisipasi resiko-resiko
tersebut menurut kebijakan baru untuk pengajuan peminjaman diatas 45 juta harus
diserahkan SK awal dan SK akhir untuk seluruh pegawai Kementrian Keuangan,
Kementrian BUMN, dan Kementrian Perekonomian yang menjadi anggota di dalamnya
menjadi sebuah Anggunan atas peminjaman yang diberikan kepada mereka.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk KTA ialah:
1.Mengisi
formulir Pembiayaan
2.Melampirkan
SK awal dan SK akhir
3.Menunjukan
ID card dan KTP
4.Rekening
koran 3 bulan sebelumnya atas gaji dan
Cara perhitungan angsuran yang diberikan ialah dipotong 60% dari pendapatan atau gaji/bulan.
Contoh :
Misalnya seseorang
meminjam uang kepada koperasi sebesar Rp 3.000.000 , memiliki gaji sebesar
5.000.000. perhitungannya ialah :
Rp 5.000.000 X 60% =
Rp3.000.000 . jadi, dari total sebesar Rp 5.000.000 dipotong sebanyak 60% untuk
pembayaran angsuran peminjaman ialah sebesar Rp 3.000.000
b.Kredit Kepemilikan Rumah
Kredit Kepemilikan
Rumah merupakan bentuk kredit dalam bentuk jangka panjang. Untuk jangka waktu
peminjamannya pun dibagi atas jenis kepemilikan yaitu :
a)Tanah,
jangka waktu peminjaman maksimum 5 tahun
b) Ruko dan Apartemen, jangka waktu peminjaman
maksimum 10 tahun.
c)Rumah
baru, rumah second, dan renovasi rumah jangka waktu peminjamannya ialah 15
tahun.
Tentunya margin atau yang diberikan kepada
seseorang atas KPR pun berbeda sesuai dengan jenis kepemilikannya yaitu:
a)Jangka
waktu 1-5 tahun, batas marginnya ialah 13%.
b)Jangka
waktu 6-10 tahun, batas margin 14%.
c)Jangka
waktu 11-15 tahun, batas margin 15%
Adapun syarat-syarat yang dipenuhi dan
diperlukan untuk melakukan Kredit Kepemilikan rumah dibagi atas 2 yaitu Syarat
yang harus dipenuhi pembeli dan Syarat yang harus dipenuhi penjual ialah :
1.Syarat
yang harus dipenuhi pembeli :
·Melampirkan fotokopi KTP,
·Kartu Keluarga dan Buku/surat nikah
suami-istri,
·Menunjukan ID card
·Rekening koran 3 bulan sebelumnya untuk gaji
dan pendapatan
·Fotokopi NPWP
2.Syarat
yang harus dipenuhi penjual:
·Kartu
keluarga
·Melampirkan
KTP(kartu Tanda Penduduk)
·Buku
Nikah Suami-Istri
·Kartu PBB
dan sertifikat Tanah atau rumah yang akan dijual
Instrumen-instrumen yang dijadikan ASJ sebagai
alat jaminan KPR ialah Sertefikat Tanah/rumah disertai dengan SK awal dan SK
akhir. Selain itu juga, sebelum diberikan kredit, biasanya Arta Sarana Jahtera
melakukan survey anggota yang melakukan peminjaman untuk mengetahui keaslian
peminjam serta menjaga kemungkinan-kemungkinan yang tidak diduga dimasa depan.
Untuk perhitungan angsuran atau pembayaran peminjaman yaitu dengan cara dipotong
25% melalui gaji pegawai.
Apabila anggota Arta Sarana Jasa meninggal
dan belum sempat melakukan pelunasan atau angsuran Kredit Kepemilikan Rumah, Arta Sarana Jahtera tidak akan meminta
angsuran tersebut kepada ahli waris yang telah ditunjuk oleh almarhum. karena
atas kerja sama antara Arta Sarana Jahtera dengan Salah satu lembaga non bank
(asuransi), maka perusahaan asuransi tersebutlah yang akan mengcover atau
menggantikan seluruh angsuran yang belum dilunasinya kepada arta Sarana Jahtera
.
D.LAPORAN KEUANGAN ARTA SARANA JAHTERA.
Aspek keuangan merupakan salah satu aspek
dari aspek-aspek yang tercakup dalam tata kehidupan koperasi simpan pinjam.
Aspek keuangan yang dimaksud ialah laporan keuangan koperasi simpan pinjam.
Laporan keuangan simpan pinjam ialah sisten pelaporan keuangan yang menjadi
pertanggungjawaban pengurus koperasi kepada pemakai utaa laporan tersebut yaitu
para anggota koperasi, pejabat ruang lingkup koperasi, maupun pihak luar
lainnya seperti bank, kreditor maupun kantor pajak.
Laporan keuangan Arta Sarana Jahtera yang
disajikan hanya meliputi :
a)Neraca
Neraca Koperasi Arta Sarana Jahtera
memberikan informasi mengenai kenaikan dan penurunan aktiva, kewajiban dan
ekuitas. Data yang kami sajikan merupakan perbandingan antara neraca tahun
2007, 2008, dan 2009. Dari tahun ke tahun, perubahan tingkat aktiva dan passiva mengalami masa naik turun secara
signifikan. Pada tahun 2007 total secara keseluruhan Aktiva maupun passiva
ialah Rp 1.964.557.994, kemudian di tahun 2008 total neraca menglami penurunan
sebesar Rp 1.888.315.135 . ditahun selanjutnya, kenaikan yang drastis pun
terjadi, di tahun 2009 total neraca naik sebesar Rp 3.279.616.667,33. Adapun faktor-faktor
yang menyebabkan naik-turunya total neraca dari tahun 2007-2009 pada koperasi arta sarana jahtera ialah :
·Penyusunan
Laporan Keuangan (Neraca) ditahun 2007-2008 masih sangat tidak begitu relevan
untuk digunakan sehingga memengaruhi hasil perhitungan atau kalkulasi seluruh
harta, kewajiban dan ekuitas. Jika dibandingkan dengan laporan keuangan di tahun
2009, penyusunan neraca di tahun 2009
lebih kompleks, sangat baik, dan relevan. Kualitas Penyusunan Neraca akan
mempengaruhi hasil perhitungan atau kalkulasi harta, kewajiban, dan ekuitas.
·Adanya
penambahan modal serta pembiayaan yang berasal dari pihak dalam koperasi maupun
dari pihak ke-3 pada tahun 2009 yang menyebabkan Neraca mengalami kenaikan
secara signifikan.
b)Laporan Laba Rugi dan Hasil Sisa Usaha
Perhitungan hasil usaha Koperasi Arta
Sarana Jahtera memberikan informasi
mengenai pendapatan, biaya serta sisa hasil usaha bersih koperasi selama satu
periode yang bersangkutan yang mana akan tergambarkan pada Laporan laba rugi. Laporan Laba rugi
menyajikan hasil akhir yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU koperasi dapat
berasal dari usaha yang diselenggarakan anggota dan bukan anggota. Pada rapat
tahunan, SHU ini diputuskan untuk dibagi sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam Undang-Undang dan anggaran dasar koperasi. Hasil Sisa Usaha koperasi arta sarana jahtera
digolongkan kecil tiap tahunnya, hal ini disebabkan Hasil Sisa Usahanya tidak
dibagi setap tahun melainkan Hasil Sisa Usaha tersebut dibagi tiap bulannya
kepada setiap anggota koperasi arta sarana jahtera.