Nama : Yanita Utami
NPM : 28210595
HAK
PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh
Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi,
yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1)
Arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam
pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
Invensi
adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa
produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 2)
Inventor adalah seorang yang secara
sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan
ide yang dituangkan
ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001,
pasal 1, ayat 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent,
yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka
diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah
letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan
kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku
bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten
mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat
dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus
melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap
sebagai hak monopoli.
Hukum yang mengatur
Pemberian
hak paten bersifat teritorial,
yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk
mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah,
seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara
atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa,
seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor
Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan
mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk
setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh
wilayah Eropa.
Subjek yang dapat dipatenkan
Secara
umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan:
proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses
mencakup algoritma,
metode bisnis,
sebagian besar perangkat
lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan
semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik,
perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia,
obat-obatan,
DNA,
RNA,
dan sebagainya. Khusus
Sel
punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak
bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat
dipatenkan.
Software yang menerapkan algoritma juga tidak
dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di
Amerika
Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah
paten
perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek
yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum
di sana, mengijinkan paten untuk
software dan metode bisnis,
sementara di Eropa,
software dianggap tidak bisa dipatenkan,
meski beberapa invensi yang menggunakan
software masih tetap
dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya
zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik
penanganan medis dan juga
sekuens
genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai
negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan
dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat
dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam
prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic
Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas
kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical
Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan
terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan
dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya),
mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan
dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk
paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah
10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi
yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan,
dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus
penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu
proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan
undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan;
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang
diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di
bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup,
kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi
tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses
mikro-biologis.
Istilah - Istilah dalam Paten
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu
kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk
atau proses.
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau
beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang
paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima
hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih
lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk
melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk :
membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai,
menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang
di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses
produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak
memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui
pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di
atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja
dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah
satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi
persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam
Undang-undang Paten.
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut
mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan
dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat
mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to
File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus
secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan
untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang
invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya
kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi
teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan
antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan
teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini
dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi
yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi
terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan
tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi
terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan
Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi
tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian
dari biaya pengajuan permohonan Paten.