banner gunadarma

Rabu, 29 Februari 2012

Pendapat Pribadi Mengenai Hukum dan Kondisi Hukum Perdata di Indonesia

Nama : Yanita Utami
Npm  : 28210595
Kelas : 2EB15

HUKUM

Terdapat berbagai definisi Hukum oleh berbagai pakar. Berikut ini adalah definisi hukum oleh berbagai pakar yaitu :

R. Soeroso, SH
Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1.    Peraturan dibuat oleh yang berwenang.
2.    Tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat.
3.    Mempunyai ciri memerintah dan melarang.
4.    Bersifat memaksa dan ditaati.

Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum : segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang trgas terhadap pelanggarnya.

Drs. C.S.T. Kansil, SH
Hukum itu mengadakan keta-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keaamanan dan ketertiban terpelihara.

J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sasatropranoto, SH
Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh bada-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.

Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan-kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

Sebabnya hukum ditaati orang menurut Utrecht, yaitu :
1.    Karena orang merasakan bahwa peraturan disarasakan sebagai hukum. Mereka benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut.
2.    Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Penerima rasional itu sebagai akibat adanya sanksi-sanksi hukum supaya tidak mendapatkan kesukaran, orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena jika melanggar hukum maka akan mendapat sanksi hukum.
3.    Karena masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataannya banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum atau belum. Mereka tidak menghiraukan dan baru merasakan dan memikirkan apabila telahmelanggar hingga merasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka baru merasakan adanya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada.
4.    Karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Orang merasa malu atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar suatu kaidah sosial/hukum.

Sedangkan tujuan hukum itu sendiri menurut :
1.    Apeldoorn adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
2.    Prof. Soebekti, tujuan hukum adalah mengabdi tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.

Berbicara tentang hukum, hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain Hukum Pidana/Hukum Publik, Hukum Perdata/Hukum Pribadi, Hukum Acara, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Internasional, Hukum Agraria, Hukum Bisnis, Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Lingkungan.

Disini saya akan sedikit menjelaskan tentang Hukum Pidana.

Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum Publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik.
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis). 

Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1.    Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2.    Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.    Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.

Asas-Asas Hukum Pidana 

  1. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
  2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
  3. Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
  4. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada
  5. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara Inonesia.


Macam-Macam Pidana

Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :
Hukuman-Hukuman Pokok

  1. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
  2. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
  3. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
  4. Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
  5. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-asalan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.
Hukuman Tambahan Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :

  1. Pencabutan hak-hak tertentu.
  2. Penyitaan barang-barang tertentu.
  3. Pengumuman keputusan hakim.


Hukum Perdata 



 Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukumkomunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris 


Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Seperti yang kita ketahui, Indonesia adalah negara hukum, hal tersebut tercermin dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dengan pernyataan tersebut, jelas sudah bahwa segala urusan yang ada di Indonesia akan diselesaikan secara hukum. Hukum menjadi sesuatu yang tidak bisa lepas dari kehidupan masyarakat. Seperti yang dijelaskan di alinea atas, hukum terbagi menjadi berberapa jenis , hukum yang berlaku di Indonesia pun lebih dari satu, seperti hukum yang dibuat oleh pemerintah, hukum adat, dan lain-lain. Apabila hukum yang dibuat oleh pemerintah tidak bisa menyelesaikan suatu masalah atau perkara, maka hukum adatlah yang berlaku atau berperan penting dalam menyelesaikan kasus, masalah atau perkara.

Akan tetapi, jika kita melihat di kehidupan real di Indonesia. Hukum di Indonesia masih bersifat lemah.  Baik Hukum Pidana maupun Hukum Perdata. karena selain menjadi salah satu alat politik, Hukum di Indonesia di gunakan untuk kepentingan penguasa tersendiri.

Banyak contoh yang dapat diambil di kehidupan nyata ini, misal kita lihat perlakuan dari tersangka yang berbeda  derajat atau kedudukan di Indonesia. Bisa kita sebut, beberapa petinggi atau orang penting di Indonesia, jika mereka melakukan kesalahan yang dapat merugikan banyak orang seperti korupsi, manipulasi kekayaan harta pribadi dll, selain perlakuan yang diberikan berbeda, hukuman yang diberikan juga diperingan atau lebih ringan. Berbeda dengan jikalau orang atau masyarakat biasa yang terkait masalah yang tidak terlalu merugikan banyak orang, bisa kita kasih contoh mencuri ayam, merampok dll. Hukuman yang diberikan berlapis-lapis dan perlakuan yang diberikan berbeda.

Dari sini, dapat kita atau saya simpulkan bahwa Hukum di Indonesia bisa dibeli dengan mudahnya untuk kepentingan pribadi, bahkan di Indonesia pun yang benar dapat berubah menjadi salah, begitu pula sebaliknya. Dan hal ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan yang tertera dalam UUD 1945, yaitu tentang "Negara Indonesia adalah Negara Hukum".

Rasanya perlu waktu yang lama untuk benar-benar mendapatkan perlakuan adil dari Hukum di Indonesia. Dan perlunya waktu untuk memberantas penjahat-penjahat hukum di Indonesia. Akan tetapi saya percaya masih ada setidaknya beberapa orang yang benar-benar menegakkan keadilan di Indonesia ini.

Berikut saya lampirkan link tentang Pusat Informasi Hukum di Indonesia
Pusat Informasi Hukum Indonesia






Sumber :
http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/ist_hukum/definisi_hukum.htm
http://www.majalahopini.com/2010/06/09/hukum-adalah-hukum/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana




Senin, 02 Januari 2012

Harapan Terhadap Koperasi di Indonesia

Nama : Yanita Utami
Kelas : 2EB15
NPM : 28210595

Harapan Terhadap Koperasi Indonesia


Sebelum saya mengumukakan pendapat saya tentang harapan terhadap koperasi indonesia, terlebih dahulu saya akan menjelaskan kondisi Koperasi Indonesia di Tengah Perkembangan Koperasi Dunia dan beberapa kekurangan dan permasalahan dari Koperasi Indonesia saat ini. Berikut penjelasannya. 


Kondisi Koperasi Indonesia di Tengah Perkembangan Koperasi Dunia


ICA (International Cooperative Alliance) adalah organisasi gerakan koperasi internasional yang dibentuk pada 1895, dan saat ini beranggotakan 220 organisasi gerakan koperasi dari 85 negara (termasuk gerakan koperasi Indonesia yang diwakili oleh Dekopin) yang memiliki lebih dari 800 juta anggota perorangan yang tersebar di seluruh dunia.
       Dalam General Assembly yang diselenggarakan pada 18-19 Oktober 2007 yang lalu di Singapura, ICA antara lain telah meluncurkan suatu proyek yang disebut ICA Global 300, yang menyajikan profil 300 koperasi klas dunia. Yang dijadikan kriteria untuk dapat terjaring dalam Global 300 ini, disamping jumlah volume usaha (turnover) serta asset, juga kegiatannya dalam melaksanakan tanggung jawab sosial (Cooperative Social Responsibility), yang antara lain meliputi: pelaksanaan nilai dan prinsip koperasi, pelaksanaan demokrasi, kepedulian pada lingkungan, serta keterlibatan dalam pembangunan masyarakat. Dengan kriteria ini berbagai jenis koperasi, yang berasal dari 28 negara dengan turnover sejak  $AS 63.449.000.000 hingga $ 654.000.000, termasuk dalam kelompok koperasi klas dunia ini. Dari berbagai jenis koperasi tersebut, yang terbanyak adalah koperasi/sektor keuangan (perbankan, asuransi, koperasi kredit/credit union) sebesar 40%, kemudian disusul koperasi pertanian (termasuk kehutanan) sebesar 33%, koperasi ritel/wholesale sebesar 25%, sisanya adalah berbagai macam koperasi, seperti: koperasi kesehatan, energi, manufaktur dan sebagainya. Dilihat dari penyebarannya, dari 300 koperasi tersebut, 63 koperasi diantaranya berada di Amerika Serikat kemudian disusul 55 koperasi di Perancis. 30 koperasi di Jerman, 23 koperasi di Itali dan 19 koperasi di Belanda.
       Cukup menarik, di negara-negara yang biasa kita sebut sebagai negara kapitalis liberal ini, yang tidak memiliki U.U koperasi dan Menteri Koperasi, beberapa di antaranya memiliki koperasi yang memberikan sumbangan cukup berarti pada perekonomian nasionalnya, khususnya dalam bentuk sumbangan pada PDB, yaitu sebesar 21% di Finlandia, 17.5% di Selandia Baru, 16.4% di Swiss dan 13% di Swedia.
       Di beberapa negara Asiapun terdapat cukup banyak koperasi yang termasuk dalam daftar Global 300, seperti Jepang yang menempatkan 12 koperasi raksasanya, 2 diantaranya bahkan menduduki peringkat 1 dan 2, yaitu Zeh Noh (koperasi pertanian, yang beromzet $AS 63.449.000.000) dan asset $ 18.357.000.000 dan Zenkyoren (koperasi asuransi yang beromzet $ AS 46.819.000.000) dan asset $ 406.224.000.000, Kemudian Korea Selatan yang walaupun hanya menempatkan 2 koperasi, satu diantaranya, yaitu NACF (National Agricultural Cooperative Federation) dengan turnovernya sebesar $AS 24.687.000.000 dan asset $ 199.783.000.000 menduduki  rangking 4. India juga memiliki 2 koperasi unggulan, yang satu koperasi pupuk IFFCO (Indian Farmers Fertilizer Cooperative) yang turnovernya $AS 1.683.000.000 dan asset $ 1.251.000.000 (peringkat 140) dan koperasi susu Amul yang turnovernya $AS 670.000.000 dan asset $ AS 11.000.000 (peringkat 295). Dan jangan lupa Singapura, negara yang hanya berpenduduk + 4.4 juta itu juga menempatkan 2 koperasi unggulannya, yaitu koperasi asuransi NTUC Income yang turnovernya $AS 1.273.000.000 dan asset $ AS 10.015.000.000 (peringkat 180) dan koperasi ritel NTUC Fairprice yang turnovernya $AS 808.000.000 dan asset $ AS 586.000.000 (peringkat 264).
      Salah satu koperasi klas dunia versi Global 300 ICA yang termasuk dalam kelompok perusahaan klas dunia versi Fortune adalah Credit Agricole Group (Bank Koperasi Pertanian) dari Perancis, yang dengan turnover sebesar $ AS 30.722..000.000 dan asset sebesar $ AS 128.623.100.000, dan keuntungan sebesar $ AS 8.808.000.000, menduduki peringkat 18. Peringkat 1 versi Fortune ini adalah Wal-Mart Store yang pendapatannya sebesar $ AS 351.139.000.000, dan keuntungan sebesar $ AS 1.284.000.000 (2008).
      Selain ICA Global 300 yang menyajikan profil koperasi-koperasi klas dunia, dalam kesempatan General Assembly tersebut ICA juga meluncurkan Developing 300 Project, yang menyajikan profil koperasi-koperasi di negara sedang berkembang dengan kriteria turnover dan asset yang lebih rendah, yang tertinggi Saludcoop koperasi kesehatan Columbia yang turnovernya sebesar $ AS 504.681.000 dan assetnya $ AS 223.893.000, sedangkan yang terendah adalah koperasi pertanian Uganda yang turn overnya $ AS 512.000 dan assetnya $ 399.000. Kedalam kelompok ini 5 negara Asia: Malaysia, Pilipina, Muangthai, Srilangka dan Vietnam masing-masing menempatkan 5 koperasi, sedangkan 4 negara Afrika: Ethopia, Kenya, Tanzania dan Uganda juga masing-masing menempatkan 5 koperasi; sementara dari Amerika Selatan, Columbia, Kostarika dan Paraguay juga menempatkan masing-masing 5 koperasi.
     Di tengah perkembangan koperasi di seluruh dunia, baik di negara maju maupun di negara yang sedang berkembang seperti diuraikan diatas, bagaimana dengan perkembangan koperasi di Indonesia? Seperti kita lihat, apalagi dalam ICA Global 300 yang meyajikan koperasi-koperasi klas dunia, dalam Developing 300 Projectpun yang menyajikan perkembangan koperasi-koperasi di negara sedang berkembang, tak satupun koperasi dari Indonesia yang masuk daftar. Apa yang terjadi dengan perkembangan koperasi di Indonesia?
     Seperti kita ketahui, dari sejarahnya koperasi sudah dikenal pada masa peralihan abad 19-20 –yang berarti sudah lebih dari satu abad- yang kemudian juga dipraktekkan oleh para pimpinan pergerakan nasional. Setelah proklamasi peranan koperasi dipaterikan dalam konstitusi sehingga memiliki posisi politis strategis, kemudian pada tahun 1947 gerakan koperasi menyatukan diri dalam wadah gerakan koperasi, yang saat ini bernama Dekopin, yang berarti tahun ini usia organisasi gerakan koperasi ini sudah 61 tahun Dengan modal pengalaman selama lebih dari satu abad, dukungan politis dari negara dan wadah tunggal gerakan koperasi, seharusnya koperasi Indonesia sudah bisa mapan sebagai lembaga ekonomi dan sosial yang kuat dan sehat. Tetapi kenyataan menunjukkan, koperasi yang dengan landasan konstitusi pernah didambakan sebagai “soko guru perekonomian nasional” itu, saat ini tidak mengalami perkembangan yang berarti, sehingga amat jauh ketinggalan dari koperasi-koperasi di negara-negara lain, termasuk koperasi di negara sedang berkembang.
      Niat baik dari founding fathers untuk menjadikan koperasi sebagai “pelaku utama” dalam perekonomian nasional dengan mencantumkan peranan koperasi dalam konstitusi, diterjemahkan oleh pemerintahan demi pemerintahan sesuai dengan misi politiknya. Demikianlah pada masa “orde lama” koperasi menjadi “alat politik” pemerintah dan partai dalam rangka nasakomisasi, pada masa ”orde baru” koperasi menjadi “alat dan bagian integral dari pembangunan perekonomian nasional” yang dilimpahi dengan bermacam fasilitas. Kebijakan yang menempatkan peranan pemerintah sangat dominan dalam pembangunan koperasi, menjadikan gerakan koperasi menjadi sangat tergantung pada bantuan luar, hal yang sangat bertentangan dengan hakekat koperasi sebagai lembaga ekonomi sosial yang mandiri. Di masa reformasi sekarang ini, sikap ketergantungan gerakan koperasi ini masih sangat kuat, yang antara lain tercermin dari ketergantungan sepenuhnya Dekopin, organisasi tunggal gerakan koperasi pada APBN (satu hal yang mendorong konflik berkepanjangan di kalangan gerakan sendiri), bukan pada dukungan dari anggota-anggotanya sebagai wujud dari kemandirian. Lebih parah lagi antara gerakan koperasi (cq Dekopin) dan Pemerintah (cq Kementerian Koperasi dan UKM) yang seharusnya bahu membahu dalam pembangunan koperasi, seperti yang dilakukan oleh beberapa negara tetangga kita, sulit sekali terjadi, sehingga masing-masing memiliki agenda sendiri-sendiri, dengan akibat pembangunan koperasi menjadi tidak terarah. Termasuk pembangunan koperasi pertanian yang setelah KUD tidak lagi berdaya, belum lagi ada pemikiran untuk membangun koperasi pertanian. Koperasi yang benar-benar berbasis pada para petani sebagai anggotanya, bukan koperasi pedesaan yang anggotanya  heterogen seperti KUD.
 




Kekurangan dan Permasalahan yang di hadapi Koperasi Indonesia

Koperasi sebagai salah satu unit ekonomi yang didasarkan atas asa kekeluargaan dewasa ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, di Indonesia maupun dunia. Eksistensi koperasi sejak zaman dahulu telah banyak berperan dalam pembangunan Indonesia. 

Di Indonesia koperasi menjadi salah satuunit ekonomi yang mempunyai peran besar dalam memakmurkan Negara ini sejak zaman penjajahan hingga sekarang. Walaupun di Indonesia perkembangan koperasi maju, namun tidak sepesat perkembangan koperasi di Negara-negara maju. Ini disebabkan oleh beberapa hal yaitu:
1)      Gambaran koperasi sebagai ekonomi kelas dua masih tertanam dalam benak masyarakat Indonesia sehingga menjadi salah satu penghambat dalam pengenbangan koperasi menjadi unit ekonomi yang lebih besar, maju dan memiliki daya saing dngan perusahaan-perusahaan yang besar.

2)      Perkembangan koperasi Indonesia yang berkembang bukan dari kesadaran masyarakat namun berasal dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke masyarakat, berbeda dari Negara-negara maju, koperasi berkembang berdasarkan kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan mensejahterakan yang merupakan dari tujuan koperasi. Sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja, berbeda dengan Indonesia, pemerintah bekerja double, yaitu sebagai mendukung dan mensosialisasikan untuk masyarakat ke bawah.

3)      Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol  dari anggotanya sendiri terhadap pengurus.
4)      Manajemen koperasi yang belum professional, ini banyak terjadi pada koperasi-koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.

5)      Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah melalui dana-dana segar tanpa pengawasan terhadap bantuan tersebut, sifat bantuannya tidak wajib dikembalikan, sehingga koperasi bersifat mannja dan tidak mandiri.

a      


s Dari bacaan diatas Harapan untuk koperasi indonesia kedepannya adalah

  Diharapkan, koperasi-koperasi di Indonesia dapat mengambil segi positif dari koperasi-koperasi yang ada di dunia. Dan juga memodern-kan koperasi di Indonesia agar banyak peminatnya yang mau ikut serta dalam perjalanan sistem ekonomi satu ini. memodern-kannya bisa dalam segi manajemen koperasi  dan lain-lain. Seperti contoh Koperasi Artha Sarana Jahtera yang menurut saya cukup modern jika di lihat dari segi koperasi pada umumnya, karena koperasi tersebut bukan hanya menyediakan simpan pinjam, melainkan menyediakan kredit tanpa anggunan dan kredit kepemilikan rumah. Bukan hanya itu, koperasi ini juga berniat bekerjasama dengan Bursa Efek Indonesia. Bisa diliat juga dari segi manajemen koperasi tersebut, mereka memang aktif dalam mengurusi koperasi tersebut.

pPemerintah juga di harapkan lebih memerhatikan koperasi-koperasi kecil dan juga ikut serta dalam mendukung dan men-sosialisasikan koperasi tersebut kepada masyarakat.



Dalam proses pembangunan ekonomi, kita menyadari kerap terjadi sektor-sektor yang terpinggirkan atau terlupakan, baik oleh para pelaku ekonomi maupun para pengambil kebijakan. Biasanya yang terpinggirkan ini adalah mereka yang bergerak di usaha kecil, mikro, menengah, dan beberapa jenis badan usaha yng kurang mendapat arah, seperi koperasi. Padahal, usaha kecil tidak pernah mempersoalkan kenapa mereka menjadi kecil. Mereka memahami adanya perbedaan kemakmuran, besar-kecil, sebagai bagian yan tidak terhindarkan dalam sistem ekonomi seperti yang kita alami saat ini. Namun persoalannya bukanlah pada lebih atau kurang, tapi lebih kepada sebuah etos : jangan mengambil segalanya sehingga tidak tertinggal apapun bagi orang lain.
Tidaklah berlebihan apabila ditengah upaya kita menghadapi pasar bebas dan globalisasi, upaya membangun koperasi yang memiliki daya saing, efisiensi, budaya perusahaan (corporate culture), dan inovasi, menjadi hal yang tak terhindarkan. Koperasi adalah bangun usaha yang paling cocok bagi karakter bangsa kita dalam menghadapi globalisasi tersebut. Oleh karena itu kita semua berupaya mengangkat atau membawa kembali koperasi kedalam mainstream pembangunan bangsa. Semoga pada akhir hari nanti, bukan hanya pertanyaan-pertanyaan mengenai harapan koperasi tetapi juga jawaban yang bermakna dan konkret bagi pengembangan koperasi di era globalisasi.

s  Sumber : http://www.agribisnews.com/opini/6.html?joscclean=1&comment_id=103

Kamis, 17 November 2011

Koperasi Secara Umum


Nama : Yanita Utami
NPM  : 28210595
KOPERASI SECARA UMUM

Pengertian Badan Usaha
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum
Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Anggota koperasi:
- Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
- Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.

Prinsip koperasi

Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.[3] Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian
  • Kerjasama antar koperasi


Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Produsen
- Koperasi Pemasaran
- Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.


Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja

  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi



Tujuan dan nilai koperasi
Prof. William F. Glueck, menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
- Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya.
- Tujuan membantu mengkoordinasikan keputusan dan pengambilan keputusan.
- Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan presstasi organisasi.
- Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
- Untuk memaksimumkan keuntungan ( maximize profit )
- Untuk memaksimumkan nilai perusahaan ( maximize the value of the firm)
- Untuk meminimumkan biaya ( minimize profit ).


Mendifinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

Tujuan Koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pda orientasi laba,melainkan juga pada orientasi manfaat.karna manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena merekan bekerja didasari dengan pelayanan.
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan
o Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan.
o Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penggunaan manajemen.
o Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras.


Keunggulan Koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.


Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.[5] Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif[5]
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.[5] Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.[5]


Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.[6] Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.[6] Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).[6]

Fungsi dan peran koperasi Indonesia

Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.[3]

 

Koperasi berlandaskan hukum

Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.[10] Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[11]



Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan yang menyatakan bahwa tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak realistis. Beberapa kritik dari teori tersebut adalah sebagai tersebut :
a. Tujuan perusahaan adalah memaksimumkan penjualan maximuization of sales ).
b. Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan penggunaan manajemen ( maximization of management utility).
c. Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras ( satisfying behaviour).

Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industri. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
a. Teori Laba Menanggung Resiko ( Risk-Bearing Theory of Profit )
b. Teori Laba Friksional ( frictional theory of profit)
c. Teori Laba Monopoli ( Monopoly Theory of Profits )
d. Teori Laba Inovasi ( Innovation Theory of Profit )
e. Teori Laba Efisiensi Manajerial ( Managerial Efficiency Theory of Profit )

Fungsi Laba
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi maupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

Dalam kegiatan koperasi terdapat faktor yang membuat kegiatan koperasi menjadi sukses :
Status dan motif anggota koperasi
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers).
Owners : menanamkan modal investasi.
Kriteria minimal anggota koperasi :
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti.
Bidang usaha (bisnis)
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
a. Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
b. Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Permodalan Koperasi
UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
1. Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
2. Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Manajemen Koperasi
Elemen – elemen yang terdapat di dalam Koperasi:
a. Rapat Anggota
b. Pengurus
c. Pengawas
d. Manajer
e. Partisipasi Anggota
Organisasi Koperasi
Organisasi Koperasi yaitu Organisasi yang saling berhubungan satu dengan yang lain. Yang saling partisipatif satu dengan elemen yang lain.
Sistem Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d. SHU anggota dibayar secara tunai.


sumber : 
- http://www.wikipedia.com
- http://gustyrandaa.blogspot.com/2011/10/tujuan-dan-fungsi-koperasi-secara-umum.html
- dll


Rabu, 16 November 2011

Koperasi Artha Sarana Jahtera



Nama : Yanita Utami
Npm   : 28210595 



KOPERASI ARTHA SARANA JAHTERA

          Koperasi adalah badan hukum yang melakukan kegiatan usaha yang didirikan orang perorangan yang memiliki usaha sejenis, yang mempersatukan semua golongan yang secara sukarela, dimiliki bersama, dan dikontrol secara demokrasi untuk memenuhi seluruh aspirasi dan kebutuhan anggota. Koperasi sejak kelahirannya disadari sebagai suatu usaha yang dilakukan atas dasar “self help and cooperation” atau menolong diri sendiri secara bersama-sama, dengan bertekad kepada nilai-nilai dan nilai etik serta prinsip-prinsip koperasi, dan menyatakan diri sebagai badan usaha dengan pengolaan demokratis dan pengawasan atas keanggotaan yang terbuka dan sukarela.
Koperasi  di indonesia memang tidak tumbuh pesat seperti koperasi yang ada di barat, tetapi koperasi indonesia memiliki peran yang berarti dalam membantu kebijakan pemerintah dalam memberantas sekitar kurang lebih 33 juta orang yang hidup dengan kondisi kesulitan keuangan(kemiskinan) di indonesia.
Koperasi terdiri atas beberapa jenis, satu diantaranya yang sangat membantu memperdayakan perekonomian negara ialah Koperasi simpan pinjam. Koperasi simpan pinjam tentunya tersebar di seluruh indonesia, ada  di daerah pelosok, kota-kota besar, maupun pada instansi pemerintah merupakan salah satu jenis koperasi  yang dapat membantu kesulitan keuangan  yang dihadapi oleh seseorang atau anggotanya. biasanya pelaksanaan kegiatannya meliputi  pembinaan, pendampingan, simpanan, pinjaman, dan pendidikan sehingga anggota dapat mencapai kualitas hidup yang lebih baik.
Koperasi ARTHA SARANA JAHTERA merupakan Koperasi yang bergerak dibidang simpan pinjam yang berdiri di dalam Kementrian keuangan indonesia. Seluruh keanggotaan koperasi artha sarana jahtera bukan saja berasal dari pegawai  kementrian keuangan indonesia, tetapi juga berasal dari kementrian BUMN indonesia dan kementrian Perekonomian. 


A.   Sejarah Artha Sarana Jahtera
          Koperasi Artha Sarana Jahtera atau disingkat ASJ didirikan sejak tanggal 2 September 1989 dengan status belum berbadan hukum walaupun telah memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pada awalnya ASJ hanya diarahkan hanya sebagai koperasi yang bergerak pelayanan jasa keuangan.
          Adapun Langkah-langkah yang dilakukan oleh Arta Sarana Jahtera untuk mendirikan Koperasi ialah sesuai dengan “ Pedoman Tata Cara Mendirikan Koperasi”. Adapun langkah-langkahnya :
·      Para Pendiri yang akan mendirikan koperasi harus memahami maksud dan tujuan koperasi. Sehingga Para pendiri Arta Sarana Jahtera yang bermaksud mendirikan ASJ terlebih dahulu harus mendapatkan penerangan dan penyuluhan yang seluas-luasnya dari Pejabat Departemen Koperasi agar memperoleh pengertian dan kejelasan mengenai maksud dan tujuan pendirian koperasi.

·      dilakukan rapat pembentukan, Rapat pembentukan dihadiri oleh para pendiri yang akan mendirikan Arta Sarana Jahtera . Rapat membicarakan hal-hal yang berkaitan dengn pembentukan koperasi adalah sebagi berikut:
a)   Tujuan pendirian koperasi
b)  Usaha yang hendak dijalankan
c)  Penerimaan dan persyaratan keanggotaan dan kepengurusan
d)   Penyusunan anggaran dasar
e)  Menetapkan modal awal yang terdiri dari simpangan-simpangan Modal,  sendiri harus tersedia untuk mendukung kegiataan usaha yang akan dilaksanakan. tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjama dari pihak luar.
f)      Pemilihan pengurus dan Badan Pemeriksa Koperasi
·        Melakukan dan dibahas mengenai penyusunan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga koperasi. Hal-hal yang dibahas dalam anggaran dasar ialah :
a)    Nama pekerjaan, serta tempat tinggal para pendiri koperasi
b)    Nama lengkap dan nama singkatan koperasi
c)     Tempat kedudukan koperasi dan daerah kerjanya
d)    Maksud dan tujuan koperasi
e)     Jenis dan kegiatam usaha yang akan dilakukan
f)       Syarat-syarat keanggotaan dan kepengurusan
g)    Ketentuan-ketentuan mengenai hak , kewajiban, dan tugas anggota dan para pelaksana lainnya
h)     Ketentuan-ketentuan mengenai rapat-rapat anggota dan pengurus
i)        Ketentuan-ketentuan mengenai simpangan-simpangan sisa hasil usaha, tangguhan anggota/ koperasi dan sisa kekayaan apabila koperasi di bubarkan
j)        Lain-lainnya sesuai pembicaraan dalam rapat pembentukan dimaksud.
          Setelah menjadi Koperasi yang belum berbadan hokum koperasi selama 3 tahun, akhirnya Koperasi Arta Sarana Jahtera mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha kecil dan menengah. Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum koperasi, langkah-langkah yang harus dilakukan  Arta Sarana Jahtera ialah :
·        Para pendiri mengajukan mengajukan permintaan pengesahan badan hukum kepada Kantor Departemen Koperasi dan pengusaha kecil dan menengah. Permintaan pengesahan tersebut diajukan dengan lampiran sebagai berikut:
a.     Dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermaterai cukup
b.     Berita Acara Rapat Pembentukan
c.     Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpangan pokok, surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang di buat pendiri koperasi dan harus menggabarkan jumlah sebenarnya dengan menunjukan salinan pembayaran simpanan pokok dan atau simpangan wajib.
          Setelah Arta Sarana Jahtera menunggu hasil keputusan Atas dasar penelitian pemeriksaan yang dilakukan oleh Departemen Koperasi untuk penetapan sebagai Koperasi yang berbadan hokum, akhirnya Arta Sarana Jahtera pada tanggal 29 januari 1992 memperoleh status badan hukum koperasi berdasarkan hukum sesuai keputusan kepala kantor wilayah Departemen Koperasi DKI Jakarta No.4/BPLP/X/I/1992 dengan ruang lingkup bidang usaha menjadi koperasi serba usaha. Pada saat itu ASJ memiliki dua unit usaha yaitu unit simpan pinjam dan unit bidang usaha. Unit bidang usaha dibagi atas Warung serba ada, Jasa boga, Biro Pelayanan,  dan Jasa Konsultasi Arsitektur. Seiring  dengan berjalannya waktu dan perkembangan dunia bisnis, maka sesuai dengan keputusan rapat anggota tahunan akhirnya diputuskan Artha Sarana Jahtera difokuskan kepada Koperasi yang bergerak di unit simpan pinjam.
          Pada tanggal 9 september 2009 pengurus Arta Sarana Jahtera tahun 2009/2014 yang dipimpin oleh bapak Indra surya telah menyerahkan pengolahan harian pada pengolaan usaha koperasi yang profesional dalam bentuk kontrak manajemen sejak periode tersebut perkembangan dan pertumbuhan koperasi terus bergerak pesat dengan profitabilitas yang terus meningkat  serta prospek perkembangan usaha  dimasa yang akan mendatang yang sangat menjanjikan.
          Astra Sarana Jasa merasakan modal yang dipunyai tidak cukup dari pengurus-pengurus dan juga simpanan anggotanya,  untuk menjalankan kegiatan pelaksanaannya sebagai koperasi simpan pinjam. Maka pada tanggal Pada tanggal 4 Nopember 2009 Perjanjian kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia ditanda tangani, dimana BRIS(Bank Rakyat Indonesia Syariah) menyediakan Pembiayaan untuk Anggota ASJ sebesar RP. 5 Milyard, sampai dengan bulan Oktober 2010 telah terserap sebayak Rp 4,3 milyard.
          Setelah itu, Pada tanggal 17 Nopember 2009 Perjanjian kerja sama dengan Bank Syariah Mandiri ditanda tangani, dimana BSM menyediakan Pembiayaan untuk Anggota ASJ sebesar RP. 20 Milyard, sampai dengan bulan Oktober 2010 telah terserap sebayak Rp. 8,6 milyard.
          Kemudian tanggal 20-21 November 2009, Arta Sarana Jahtera mengadakan Raker(rapat kerja) untuk membahas rencana strategi untuk 5 tahun kedepan, hal-hal yang dibicarakan ialah mengenai Usulan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Ruah Tangga, Rumusan Visi misi, Program kerja, usulan Perubahan Logo, dan Rebranding.
          Rapat anggota Tahunan selanjutnya dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2010 atas laporan pertanggung jawaban pengurus kepada anggota Arta Sarana Jahtera dimana hasil keputusan RAT adalah :
· Memberi wewenang kepada pengurus untuk merubah Logo dan Nama Arta Sarana Jahtera
· Memberi wewenang kepada pengurus untuk merumuskan perubahan AD/ART
· Laporan pertanggung jawaban atas kinerja keuangan dan renstra untuk 5 tahun kedepan.

          Pada Tanggal 30 juni 2011 bertepatan dengan Rapat Anggota Tahunan, tahun buku 2010, telah diresmikan pergantian Logo Arta Sarana Jahtera dengan Tampilan Logo yang baru.
          Dalam perjalanannya ada beberapa hal yang telah dicapai koperasi Arta Sarana Jahtera yaitu juara Ketiga Perlombaan Pengelolaan koperasi pada hari keuangan ke-64 bulan oktober tahun 2010 di lingkungan kantor pusat Kementriaan Keuangan. Dan berdasarkan hasil survey dari Bank Indonesia adalah termasuk dalam 25 besar dari 200 koperasi dan UKM se DKI dan Banten, untuk penilaiaan kualitas aktiva produktif, pengolaan dan kinerja keuangan.


B.          Visi dan Misi Arta Sarana Jahtera
          Visi dan misi  adalah cita – cita  dan  apa yang harus dikerjakan sebuah organisasi atau perusahaan yang ingin dicapai di masa depan untuk menjamin kelestarian dan kesuksesan jangka panjang. Dalam operasionalnya orang berpedoman pada pernyataan misi yang merupakan hasil kompromi intepretasi Visi. Misi merupakan sesuatu yang nyata untuk dituju serta dapat pula memberikan petunjuk garis besar cara pencapaian Visi.seperti yang telah ditetapkan pada rapat kerja Arta Sarana Jahtera tahun 2009 juga telah ditetapkan Visi dan Misi Artha Sarana Jahtera.

·        Visi
Menjadi Koperasi yang terpercaya di lingkungan Departemen Keuangan dengan memberikan manfaat dan nilai yang lebih baik dan berarti terhadap pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan para Anggotanya serta turut berperan aktif dalam memberdayakan kemampuan ekonomi.

·        Misi
a)    Memberikan layanan yang terbaik dan memuaskan kepada para Anggota
b)    Menyediakan produk dan jasa pembiayaan yang komprehensif, kompetitif, mudah diperoleh serta aman sesuai kebutuhan para Anggotanya.
c)     Menyelenggarakan aktivitas usaha yang dapat memberikan hasil usaha yang memiliki nilai lebih dan menguntungkan para Angggotanya.



C.      LAMBANG KOPERASI ARTA SARANA JAHTERA
Pada Tanggal 30 juni 2011 bertepatan dengan Rapat Anggota Tahunan, tahun buku 2010, telah diresmikan pergantian Logo Arta Sarana Jahtera dengan Tampilan Logo yang baru. 


 
Adapun arti dari masing-masing komponen yang menyusun Logo Arta Sarana Jasa yang baru:
1.   Gerak Cahaya yang memancarkan dari huruf ASJ menggambarkan proses yang dinami, moddern, futuristik dan selalu up to date dengan perubahan zaman.

2.   Warna Hijau, kuning, biru, dan merah memiliki arti yaitu ASJ akan membantu mensejaterakan kepada seluruh golongan, tidak peduli warna kulit, suku, agama, maupun ras lainnya.



A.         STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI PEGAWAI ARTA SARANA JAHTERA
          Struktur organisasi suatu lembaga koperasi disusun untuk memberi tatanan yang jelas agar individu-individu yang bergabung dalam koperasi dapat melaksanakan fungsinya dalam mencapai tujuang yang telah disepakati. 
          sruktur organisasi Koperasi Arta Sarana Jahtera menggambarkan Susunan Organisasi yang meliputi bagian kepengurusan, bagian penasehat, sampai pada bagian management. Struktur organisasi koperasi Arta Sarana Jahtera memiliki struktur yang  sangat kompleks, karena banyak pekerjaan atau unit usaha yang dimiliki untuk ditangani oleh management.
 Pada tanggal 9 september 2009 pengurus Arta Sarana Jahtera tahun 2009/2014 yang dipimpin oleh bapak Indra surya telah menyerahkan pengolahan harian pada pengolaan usaha koperasi kepada PT.AMC Group (Andara Mitra Cakrwala Group),  yang profesional dalam bentuk kontrak manajemen sejak periode tersebut perkembangan dan pertumbuhan koperasi terus bergerak pesat dengan profitabilitas yang terus meningkat  serta prospek perkembangan usaha  dimasa yang akan mendatangkan keuntungan yang lebih besar. Adapun struktur Organisai Koperasi Pegawai Arta Sarana Jahtera ialah :




Adapun Penjelasan mengenai Struktur organisasi Kepegawaian Koperasi Arta Sarana Jahtera ialah :
A.    Rapat Anggota Tahunan (R.A.T)
Pihak yang paling memegang keuasaan yang tertinggi dalam struktur organisasi arta Sarana Jahtera  ialah Rapat Anggota Tahunan yang terdiri dari para anggota koperasi yang telah memenuhi persyaratan Arta Sarana Jahtera. Hal-hal penting yang akan dibahas dalam Rapat Anggota Tahunan ASJ biasanya mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha, Keputusan-keputusan atau kebijakan-kebijakan lainnya mengenai keberlangsungan kegiatan koperasi dengan para anggota masing, dan yang paling utama ialah pertanggungjawaban laporan keuangan  kepada pihak-pihak yang akan menggunakan laporan keuangan tersebut sesuai dengan tujuan pemakai.

B.     Pengurus
Pengurus adalh orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan tertentu dan disesuaikan dengan anggaran dasar koperasi.

·        Bagian Kepengurusan diketuai oleh Dr. Indra Surya, SH. LLM beliau merupakan Kepala Biro Bantuan Hukum (biro Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal) , yang memiliki tugas untuk mengkoordinasi kegiatan seluruh anggota pengurus dan menjalankan tugas-tugas yang berkaitan dengan Tugas utama koperasi.
·        Wakil ketua ialah Arief Wibisono, SH.LLM ialah kepala Bagian Hukum Jasa keuangan dan Perjanjian (biro Hukum Sekretariat Jenderal)
·        Sekretaris ialah Obor P. Hariara, SH yang menjadi Kepala Bagian Bantuan Hukum II Biri Bantuan Hukum Sekretariat Jenderal. Tugas dari sekretaris ialah membantu pengurusann dalam administrasi bank menyurat ataupun dokumentasi yang terkait dengan pekerjaan pengurus
·        Wakil Sekretaris dipegang oleh Gatut Pudjiarto, SH sebagai Sekretaris Pengganti pada Pengadilan Pajak
·        Bendahara ialah Boedi Soekamto, SH, MM. Selain menjadi Bendahara Arata Sarana Jahtera yang bertugas untuk membantu pengurus dalam urusan menangani pekerjaan keuangan, beliau juga ialah kepala Bagian Riset Pasar Modal pada Biri Riset dan Tekhnologi Informasi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

C.     Penasehat
Bagian penasehat Arta Sarana Jahtera memiliki tugas untuk memberikan pertimbagan serta nasehat untuk langkah-langkah yang harus diambil selanjutnya demi kepentingan serta kemajuan koperasi ASJ. Bagian Penasehat Arta Sarana Jahtera dijabati oleh :
·        DR. Agus Haryanto, SH.MA (Direktur Utama Taspen)
·        Hadiyanti, SH.LLM (Direktur Jenderal Kekayaan Negara)

D.     Manajemen
Seperti penjelasan diatas, tanggal 9 september 2009 ketua bagian kepengurusan bapak Indra surya telah menyerahkan pengolahan kegaitan harian koperasi pada pengolaan usaha koperasi kepada PT.AMC Group (Andara Mitra Cakrwala Group). PT. AMC group merupakan sebuah organisasi yang bergerak didalam perusahaan yang menyediakan jasa pelayanan berupa Pelayanan manajemen yang dibutuhkan oleh sebuah instasi atau organisasi. Alasan utama Arta Sarana Jahtera mengadakan kontrak manajemen dengan Andara Mitra Cakrawala ialah seluruh anggota bagian kepengurusan yang hampir seluruhnya ialah pejabat penting pada instasi-instasi negara tidak memiliki waktu untuk mengurus seluruh kegiatan operasional koperasi. 
·        Amir Husni, Managing Director ASJ. Managing Director ASJ, ialah pemimpin manajemen Arta Sarana Jahtera yang memiliki tugs untuk mengkoordinasi seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi serta ketatalaksanaan memberikan pelayanan kepada anggota. Managing director ini membawahi 2 departemen/office yaitu:
A.    FRONT OFFICE ( GENERAL MARKETING ), dijabati oleh Dinar Halim. Tugas dari general marketing ini ialah memberikan melayanani seluruh kebutuhan calon anggota atau anggota koperasi mengenai perrmohonan menjadi anggota, pinjaman, maupun simpanan.
B.      BACK OFFICE  (GENERAL OPERATION AND FINANCE ACCOUNTING), dijabati Barnu Sulono. General Operation and finance accounting mengelola dan mengawasi seluruh pencatat harian rekening-rekening simpanan maupun pinjaman dan laporan keuangan Koperasi arta Sarana Jahtera.

A.  SUMBER PERMODALAN KOPERASI ARTA SARANA JAHTERA
          Sumber permodalan Koperasi merupakan faktor yang sangat penting untuk mengembangkan koperasi kemudian disalurkan kembali kepada anggota koperasi.  Sumber Permodalan Koperasi Arta Sarana Jahtera berasal dari :
A. Modal yang berasal dari Pihak Intern yaitu Modal Pengurus, Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, dan simpanan sukarela
B.   Modal Yang berasal dari Pihak luar (pihak ke-3), yaitu :
·        PT. Jasa Raharja
·        PERURI (Peru Percetakan Uang RI).
·        4 Nopember 2009 Perjanjian kerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia ditanda tangani, dimana BRIS(Bank Rakyat Indonesia Syariah) modal untuk Anggota ASJ sebesar RP. 5 Milyard.
·        17 Nopember 2009 Perjanjian kerja sama dengan Bank Syariah Mandiri ditanda tangani, dimana BSM menyediakan Modal untuk Anggota ASJ sebesar RP. 20 Milyard.


B.  KEANGGOTAAN KOPERASI ARTA SARANA JAHTERA
          Anggota Koperasi Arta Sarana Jahtera sampai pada tahun 2011 telah mencapai 2091 anggota. Keanggotaan Koperasi arta sarana Jahtera dibagi atas dua yaitu :
A.    Anggota Biasa ialah  anggota yang meliputi seluruh  pegawai dan staf  kementrian Keuangan indonesia.
B.      Anggota Luar Biasa ialah anggota yang berasal dari departemen-departemen lainnya atau bukan karyawan kementrian keuangan. Contohnya seperti Karyawan dari kementrian BUMN, kementrian Perekonomian, Pegawai Bank Mandiri dan BRI, serta para Siswa-siswi STAN yang ingin melanjutkan tingkat pendidikannya ke jenjang S1.

Adapun syarat-syarat untuk menjasi anggota Arta Sarana Jahtera ialah :
a.     Harus memiliki izin dari pihak Kementrian yang disetujui oleh pengurus ASJ
b.     Membayar simpanan pokok Rp75.000 sebagai pembayaran pertama masuk menjadi anggota.
c.     Melampirkan kartu tanda penduduk
d.     Mengisi formulir ( yang telah enyatkan kesanggupan terulis untuk melunasi simpanan pokok dan wajib, dan menyetujui isi anggran dasara, rumah tangga dan peraturan-peraturan perekonomian yang berlaku.


C.   PRODUK-PRODUK KOPERASI ARTA SARANA JAHTERA

Produk yang ditawarkan oleh Koperasi Arta Sarana Jahtera yaitu berupa:

· Simpanan
Simpanan merupakan hal yang yang dasar dan wajib  yang harus dilakukan oleh seorang anggota koperasi. simpanan dibagi menjadi 2 didalam koperasi arta sarana jahtera yaitu Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib. Simpanan Pokok adalah Simpanan Anggota yang disetor pada saat seseorang secara resmi dinyatakan sebagai anggota. Besar nominal Aimpanan Pokok Arta Sarana Jahtera ialah sebesar Rp 75.000. Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus disetor oleh anggota setiap bulan. Besarnya Simpanan Wajib ditetapkan  sekurang-kurangnya sebesar Rp 15.000. Simpanan yang dilakukan oleh Arta Sarana Jahtera ialah Berupa Simpanan yang memberikan margin bunga yang lebih tinggi dari pada yang diberikan oleh bank. Produk lain yang diberikan ASJ ialah berupa produk simpanan (tabungan deposito). Sistem pengelolaan Tabungan Koperasi Arta Sarana Jahtera   dilaksanakan dengan Sistem Syariah. ketentuan lainnya mengenai tabungan dana dan atau bentuk serta jenis tabungan selanjutnya diatur secara khusus dengan peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh Pengurus, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/ perundang-undangan yang berlaku di Arta Sarana Jahtera.
 
· Pinjaman
Peminjaman juga menjadi salah satu produk yang ditawarkan oleh ASJ, dimana persyaratan yang harus dipenuhi oleh Anggota ialah Memiliki Formulir Peminjaman dan Melampirkan Kartu Tanda Penduduk. Permohonan peminjaman tentunya dilakukan di kantor Arta Sarana Jahtera sedangkan untuk tranksaksi seperti pengambilan peminjaman, seorang anggota langsung melakukan tranksaksi dengan bank(Bank Mandiri dan Bank BRI) yang telah ditunjuk oleh Arta Sarana Jahtera. Produk Peminjaman pun dibagi atas beberapa bagian  Yaitu :

a.     Kredit Tanpa Angunan
          Kredit tanpa Anggunan ialah berupa Peminjaman  yang diberikan oleh ASJ kepada Anggotanya yang harus disesuaikan dengan besar pendapatan per bulan. Didalam teori ekonomi mengatakan bahwa semakin besar peminjaman yang diberikan maka semakin tinggi resiko yang akan ditanggung oleh seseorang. Untuk mengantisipasi resiko-resiko tersebut menurut kebijakan baru untuk pengajuan peminjaman diatas 45 juta harus diserahkan SK awal dan SK akhir untuk  seluruh pegawai Kementrian Keuangan, Kementrian BUMN, dan Kementrian Perekonomian yang menjadi anggota di dalamnya menjadi sebuah Anggunan atas peminjaman yang diberikan kepada mereka.  

Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk KTA ialah:
1.      Mengisi formulir Pembiayaan
2.      Melampirkan SK awal dan SK akhir
3.      Menunjukan ID card dan KTP
4.      Rekening koran 3 bulan sebelumnya atas gaji dan

Cara perhitungan  angsuran yang diberikan ialah dipotong  60% dari pendapatan atau gaji/bulan.
Contoh :
Misalnya seseorang meminjam uang kepada koperasi sebesar Rp 3.000.000 , memiliki gaji sebesar 5.000.000.  perhitungannya ialah :
Rp 5.000.000 X 60% = Rp3.000.000 . jadi, dari total sebesar Rp 5.000.000 dipotong sebanyak 60% untuk pembayaran angsuran peminjaman ialah sebesar Rp 3.000.000

b.  Kredit Kepemilikan Rumah
              Kredit Kepemilikan Rumah merupakan bentuk kredit dalam bentuk jangka panjang. Untuk jangka waktu peminjamannya pun dibagi atas jenis kepemilikan yaitu :

a)    Tanah, jangka waktu peminjaman maksimum  5 tahun
b)     Ruko dan Apartemen, jangka waktu peminjaman maksimum 10 tahun.
c)     Rumah baru, rumah second, dan renovasi rumah jangka waktu peminjamannya ialah 15 tahun.
Tentunya margin atau yang diberikan kepada seseorang atas KPR pun berbeda sesuai dengan jenis kepemilikannya yaitu:
a)    Jangka waktu 1-5 tahun, batas marginnya ialah 13%.
b)    Jangka waktu 6-10 tahun, batas margin 14%.
c)     Jangka waktu 11-15 tahun, batas margin 15%

          Adapun syarat-syarat yang dipenuhi dan diperlukan untuk melakukan Kredit Kepemilikan rumah dibagi atas 2 yaitu Syarat yang harus dipenuhi pembeli dan Syarat yang harus dipenuhi penjual ialah :

1.      Syarat yang harus dipenuhi pembeli :
·      Melampirkan fotokopi KTP,
·      Kartu Keluarga dan Buku/surat nikah suami-istri,
·      Menunjukan ID card
·      Rekening koran 3 bulan sebelumnya untuk gaji dan pendapatan
·      Fotokopi NPWP

2.   Syarat yang harus dipenuhi penjual:
·        Kartu keluarga
·        Melampirkan KTP(kartu Tanda Penduduk)
·        Buku Nikah Suami-Istri
·        Kartu PBB dan sertifikat Tanah atau rumah yang akan dijual
Instrumen-instrumen yang dijadikan ASJ sebagai alat jaminan KPR ialah Sertefikat Tanah/rumah disertai dengan SK awal dan SK akhir. Selain itu juga, sebelum diberikan kredit, biasanya Arta Sarana Jahtera melakukan survey anggota yang melakukan peminjaman untuk mengetahui keaslian peminjam serta menjaga kemungkinan-kemungkinan yang tidak diduga dimasa depan. Untuk perhitungan angsuran atau pembayaran peminjaman yaitu dengan  cara dipotong  25%  melalui  gaji pegawai.
Apabila anggota Arta Sarana Jasa meninggal dan  belum sempat   melakukan pelunasan atau angsuran  Kredit Kepemilikan Rumah,  Arta Sarana Jahtera tidak akan meminta angsuran tersebut kepada ahli waris yang telah ditunjuk oleh almarhum. karena atas kerja sama antara Arta Sarana Jahtera dengan Salah satu lembaga non bank (asuransi), maka perusahaan asuransi tersebutlah yang akan mengcover atau menggantikan seluruh angsuran yang belum dilunasinya kepada arta Sarana Jahtera .


D.    LAPORAN KEUANGAN ARTA SARANA JAHTERA.
       Aspek keuangan merupakan salah satu aspek dari aspek-aspek yang tercakup dalam tata kehidupan koperasi simpan pinjam. Aspek keuangan yang dimaksud ialah laporan keuangan koperasi simpan pinjam. Laporan keuangan simpan pinjam ialah sisten pelaporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pengurus koperasi kepada pemakai utaa laporan tersebut yaitu para anggota koperasi, pejabat ruang lingkup koperasi, maupun pihak luar lainnya seperti bank, kreditor maupun kantor pajak.
       Laporan keuangan Arta Sarana Jahtera yang disajikan hanya meliputi :

a)  Neraca
         Neraca Koperasi Arta Sarana Jahtera memberikan informasi mengenai kenaikan dan penurunan aktiva, kewajiban dan ekuitas. Data yang kami sajikan merupakan perbandingan antara neraca tahun 2007, 2008, dan 2009. Dari tahun ke tahun, perubahan tingkat aktiva  dan passiva mengalami masa naik turun secara signifikan. Pada tahun 2007 total secara keseluruhan Aktiva maupun passiva ialah Rp 1.964.557.994, kemudian di tahun 2008 total neraca menglami penurunan sebesar Rp 1.888.315.135 . ditahun selanjutnya, kenaikan yang drastis pun terjadi, di tahun 2009 total neraca naik sebesar      Rp 3.279.616.667,33. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan naik-turunya total neraca dari tahun 2007-2009  pada koperasi arta sarana jahtera ialah :

·        Penyusunan Laporan Keuangan (Neraca) ditahun 2007-2008 masih sangat tidak begitu relevan untuk digunakan sehingga memengaruhi hasil perhitungan atau kalkulasi seluruh harta, kewajiban dan ekuitas. Jika dibandingkan dengan laporan keuangan di tahun 2009, penyusunan  neraca di tahun 2009 lebih kompleks, sangat baik, dan relevan. Kualitas Penyusunan Neraca akan mempengaruhi hasil perhitungan atau kalkulasi harta, kewajiban, dan ekuitas.
·          Adanya penambahan modal serta pembiayaan yang berasal dari pihak dalam koperasi maupun dari pihak ke-3 pada tahun 2009 yang menyebabkan Neraca mengalami kenaikan secara signifikan.

b)                    Laporan Laba Rugi dan Hasil Sisa Usaha
         Perhitungan hasil usaha Koperasi Arta Sarana Jahtera  memberikan informasi mengenai pendapatan, biaya serta sisa hasil usaha bersih koperasi selama satu periode yang bersangkutan yang mana akan tergambarkan pada  Laporan laba rugi. Laporan Laba rugi menyajikan hasil akhir yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU koperasi dapat berasal dari usaha yang diselenggarakan anggota dan bukan anggota. Pada rapat tahunan, SHU ini diputuskan untuk dibagi sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang dan anggaran dasar koperasi.  Hasil Sisa Usaha koperasi arta sarana jahtera digolongkan kecil tiap tahunnya, hal ini disebabkan Hasil Sisa Usahanya tidak dibagi setap tahun melainkan Hasil Sisa Usaha tersebut dibagi tiap bulannya kepada setiap anggota koperasi arta sarana jahtera.


-------------------------------------------------------------------------------------------------------------


DOKUMENTASI WAWANCARA


Lokasi               :  JL.  Dr. Wahidin Jakarta 10710
Tempat                     : Koperasi Arta Sarana Jahtera
Narasumber  :  Barnu  Sulono, SH ,  Gatut  Pudjiarto, SH , dan Lusy Rahmiati,SE
Pewawancara       :
1.       Fahranirawaty warandy
2.      Anggi Maharani
3.      Oktaviola Rifanda
4.      Yanita Utami

Gambar 1. Pak Barnu, Pak Gatut, Oktaviola Rifanda dan Fahranirawaty Warandy at Koperasi ASJ


  
Gambar 2. Pak Barnu, Pak Gatut, Anggi Maharani, Oktaviola Rifanda at Koperasi ASJ









Gambar 3. Anggi Maharani (kiri), Yanita Utami (saya), Oktaviola Rifanda (kanan), Pak Barnu (depan) at Koperasi ASJ







Gambar 4. Karyawan di Koperasi ASJ





DAFTAR WEB

DAFTAR PUSTAKA

·         Drs. Alam S, 2007.  EKONOMI UNTUK SMA dan MA KELAS XII, Jakarta : Penerbit erlangga (esis)
·        Prof. Dr. Jochen Ropke, 2002. Ekonomi Koperasi, Jakarta: Salemba Empat