Yanita Utami - 28210595
SUBJEK HUKUM
SUBJEK HUKUM
- Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. . Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak dilahirkan sampai meninggal dunia. ) Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
- Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon)
· Menurut
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum
telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum
ialah:
1. Orang yang belum dewasa.
2. Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
3. Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
SUBJEK HUKUM MANUSIA (NATUURLIJK PERSOON)
- Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
- Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2.
Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit
ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110
KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963.
· Selain
manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan
atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan
melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia.
Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri,
ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat
digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
SUBJEK HUKUM BADAN HUKUM (RECHTSPERSOON)
• Adalah
suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai
tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai
syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan
bertujuan)
1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1). Badan hukum publik, seperti negara, instansi pemerintah, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
1). Badan hukum publik, seperti negara, instansi pemerintah, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
Ada empat teori yang digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum, yaitu :
1) Teori Fictie
2) Teori Kekayaan Bertujuan
3) Teori Pemilikan
4) Teori Organ
2) Teori Kekayaan Bertujuan
3) Teori Pemilikan
4) Teori Organ
OBJEK HUKUM
• Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
• Objek Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
• Dapat dibedakan antara lain :
- Benda berwujud dan tidak berwujud
- Benda bergerak dan tidak bergerak
Sumber :
image.fhuibls.multiply.multiplycontent.com ( Fully Handayani R, SH.M.Kn )
http://tantipuspita.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum-di-indonesia.html
Sumber :
image.fhuibls.multiply.multiplycontent.com ( Fully Handayani R, SH.M.Kn )
http://tantipuspita.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum-di-indonesia.html
terimakasih kembali :)
BalasHapussenang post ini bermanfaat
terimakasih kembali
BalasHapussaya juga senang post ini bisa bermanfaat :)
senang berkenalan dengan anda
perkenalkan juga, saya mahasiswi Fakultas Ekonomi di Gunadarma :)
twitter : @nitadeanny