NPM : 28210595
Karena pengertian dan penjelasan tentang Kepailitan sudah di bahas di post sebelumnya, yaitu post pada link http://yanitautami93.blogspot.com/2012/05/kepailitan.html
maka, pada post ini saya hanya menampilkan contoh perusahaan yang pailit.
Contoh Perusahaan yang Pailit :
Perusahaan Tommy Soeharto Pailit di Singapura
Jakarta -
PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) milik Putra bungsu mantan
Presiden RI kedua, Soeharto (Alm), Hutomo Mandala Putra atau biasa
dipanggil Tommy Soeharto tengah mengkaji dampak atas pailitnya anak
usaha perseroan, Humpuss Sea Transport Pte. Ltd. yang beroperasi di
Singapura.
Menurut Corporate Secretary HITS M Yayak Iskandar, Pegadilan Tinggi Singapura telah memutuskan pailit HST pada 20 Januari 2012 lalu. Sebelumnya gugatan pailit ini disampaikan Linsen International Limited, melalui kuasa hukumnya TSMP Law Corporation. Tidak disebutkan alasan keputusan pailit tersebut.
"Majelis hakim perkara terkait telah mengambil keputusan dengan amar putusan; menyatakan HST pailit, menunjuk Cossimo Borelli dan Jason Kardachi secara sendiri ataupun bersama sebagai likuidator dari HST," katanya dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Selasa (7/2/2012).
"Menyatakan bahwa biaya perkara akan disetujui oleh pihak atau ditentukan kemudian (oleh Pengadilan) dan dibayarkan kepada Linsen melalui aset HST," tambah Yayak.
Perseroan menyampaikan, pihaknya belum mendapat salinan putusan tersebut. "Pengaruhnya terhadap pendapatan konsolidasi PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk saat ini sedang dalam tahap pengkajian," tegasnya.
Menurut Corporate Secretary HITS M Yayak Iskandar, Pegadilan Tinggi Singapura telah memutuskan pailit HST pada 20 Januari 2012 lalu. Sebelumnya gugatan pailit ini disampaikan Linsen International Limited, melalui kuasa hukumnya TSMP Law Corporation. Tidak disebutkan alasan keputusan pailit tersebut.
"Majelis hakim perkara terkait telah mengambil keputusan dengan amar putusan; menyatakan HST pailit, menunjuk Cossimo Borelli dan Jason Kardachi secara sendiri ataupun bersama sebagai likuidator dari HST," katanya dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Selasa (7/2/2012).
"Menyatakan bahwa biaya perkara akan disetujui oleh pihak atau ditentukan kemudian (oleh Pengadilan) dan dibayarkan kepada Linsen melalui aset HST," tambah Yayak.
Perseroan menyampaikan, pihaknya belum mendapat salinan putusan tersebut. "Pengaruhnya terhadap pendapatan konsolidasi PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk saat ini sedang dalam tahap pengkajian," tegasnya.
sumber :
http://finance.detik.com/read/2012/02/07/103028/1835985/6/perusahaan-tommy-soeharto-pailit-di-singapura?f990101mainnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar