banner gunadarma

Rabu, 20 Juni 2012

Hak Paten


Nama : Yanita Utami
NPM : 28210595

HAK PATEN
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 1)

Arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut, adalah):
  • Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 2)
  • Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal 1, ayat 3)

Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

Hukum yang mengatur

Terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara.
Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.

Subjek yang dapat dipatenkan

Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan. Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya. Mesin mencakup alat dan aparatus.
Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Software yang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa).
Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan juga sekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten. Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.

Istilah - Istilah dalam Paten

  • Invensi
Adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  • Inventor atau pemegang Paten
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi. Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam daftar umum paten.
  • Hak yang dimiliki oleh pemegang Paten
Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
a. Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
b. Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
- Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
- Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
- Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.
  • Pengajuan Permohonan Paten
Paten diberikan atas dasar permohonan dan memenuhi persyaratan administratif dan subtantif sebagaimana diatur dalam Undang-undang Paten.
  • Sistem First to File
Adalah suatu sistem pemberian Paten yang menganut mekanisme bahwa seseorang yang pertamakali mengajukan permohonan dianggap sebagai pemegang Paten, bila semua persyaratannya dipenuhi.
  • Kapan sebaiknya permohonan Paten diajukan ?
Suatu permohonan Paten sebaiknya diajukan secepat mungkin, mengingat sistem Paten Indonesia menganut sistem First to File. Akan tetapi pada saat pengajuan, uraian lengkap penemuan harus secara lengkap menguraikan atau mengungkapkan penemuan tersebut.
  • Hal-hal yang sebaiknya dilakukan oleh seorang Inventor sebelum mengajukan permohonan Paten ?
a. Melakukan penelusuran. Tahapan ini dimaksudkan untuk mendapatkan informasi tentang teknologi terdahulu dalam bidang invensi yang sama (state of the art) yang memungkinkan adanya kaitannya dengan invensi yang akan diajukan. Melalui informasi teknologi terdahulu tersebut maka inventor dapat melihat perbedaan antara invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dengan teknologi terdahulu.
b. Melakukan Analisis. tahapan ini dimaksudkan untuk menganalisis apakah ada ciri khusus dari invensi yang akan diajukan permohonan Patennya dibandingkan dengan Invensi terdahulu.
c. Mengambil Keputusan. Jika invensi yang dihasilkan tersebut mempunyai ciri teknis dibandingkan dengan teknologi terdahulu, maka invensi tersebut sebaiknya diajukkan permohonan Patennya.Sebaliknya jika tidak ditemukan ciri khusus, maka invensi tersebut sebaiknya tidak perlu diajukan untuk menghindari kerugian dari biaya pengajuan permohonan Paten.




Rabu, 09 Mei 2012

Contoh Perusahaan yang Pailit

Nama : Yanita Utami
NPM : 28210595

Karena pengertian dan penjelasan tentang Kepailitan sudah di bahas di post sebelumnya, yaitu post pada link http://yanitautami93.blogspot.com/2012/05/kepailitan.html
maka, pada post ini saya hanya menampilkan contoh perusahaan yang pailit.

Contoh Perusahaan yang Pailit :

Perusahaan Tommy Soeharto Pailit di Singapura

Jakarta - PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) milik Putra bungsu mantan Presiden RI kedua, Soeharto (Alm), Hutomo Mandala Putra atau biasa dipanggil Tommy Soeharto tengah mengkaji dampak atas pailitnya anak usaha perseroan, Humpuss Sea Transport Pte. Ltd. yang beroperasi di Singapura.

Menurut Corporate Secretary HITS M Yayak Iskandar, Pegadilan Tinggi Singapura telah memutuskan pailit HST pada 20 Januari 2012 lalu. Sebelumnya gugatan pailit ini disampaikan Linsen International Limited, melalui kuasa hukumnya TSMP Law Corporation. Tidak disebutkan alasan keputusan pailit tersebut.

"Majelis hakim perkara terkait telah mengambil keputusan dengan amar putusan; menyatakan HST pailit, menunjuk Cossimo Borelli dan Jason Kardachi secara sendiri ataupun bersama sebagai likuidator dari HST," katanya dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Selasa (7/2/2012).

"Menyatakan bahwa biaya perkara akan disetujui oleh pihak atau ditentukan kemudian (oleh Pengadilan) dan dibayarkan kepada Linsen melalui aset HST," tambah Yayak.

Perseroan menyampaikan, pihaknya belum mendapat salinan putusan tersebut. "Pengaruhnya terhadap pendapatan konsolidasi PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk saat ini sedang dalam tahap pengkajian," tegasnya.

sumber :
http://finance.detik.com/read/2012/02/07/103028/1835985/6/perusahaan-tommy-soeharto-pailit-di-singapura?f990101mainnews

Kepailitan

Nama : Yanita Utami
NPM  : 28210595

Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit, yaitu orang yang mempunyai utang karena perjanjian dan sudah dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. 

Sebelum membahas mengenai persyaratan kepailitan, berikut sedikit penjelasan mengenai apa itu pailit dan pihak-pihak yang dipailitkan berdasakan Pasal 1 butir (1). (2), (3), dan (4) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004:
  1. Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.
  3. Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.
  4. Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan

Pernyataan pailit terhadap seorang debitor dinyatakan secara sederhana, artinya tidak diperlukan alat-alat pembuktian sebagaimana dalam Buku IV Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, karena cukup dengan bila peristiwa itu telah terbukti dengan alat-alat pembuktian sederhana. Terkait hal tersebut di atas maka seorang debitor dapat dinyatakan pailit, apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
  1. Debitor mempunyai dua atau lebih kreditor Hal ini dimaksudkan bahwa Debitor dalam keadaan benar-benar tidak mampu membayar terhadap dua atau lebih kreditornya tersebut.
  2. Tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih Pada pernyataan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih disini adalah utang pokok atau bunga yang tidak terbayar, namun pada penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU 37 Tahun 2004, disebutkan kewajiban untuk membayar utang jatuh waktu dan dapat ditagih baik karena telah diperjanjikan, karena percepatan waktu pengalihan sebagaimana diperjanjikan, karena pengenaan saksi atau denda oleh instansi yang berwenang maupun karena putusan pengadilan, arbiter, atau majelis arbitrase.
  3. Atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih kreditornya Dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa yang dimaksud kreditor adalah baik kreditor konkuren, kreditor separatis maupun kreditor preferen. Khusus mengenai kreditor separatis maupun preferen, mereka dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit tanpa kehilangan hak agunan atas kebendaan yang mereka miliki terhadap harta debitor dan haknya untuk didahulukan. Namun bilamana terdapat sindikasi kreditor, maka masing-masing kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih dimuka pengadilan. Sedangkan dalam hal pernyataan pailit diajukan oleh debitor yang sudah menikah, maka permohonan hanya dapat diajukan atas persetujuan suami atau isterinya kecuali apabila tidak ada percampuran harta. 
Berdasarkan ketentuan kedua pasal tersebut di atas (Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004), maka terdapat syarat-syarat lain, yaitu syarat-syarat yuridis agar suatu perusahaan dapat dinyatakan pailit :
a) Adanya utang
b) Minimal satu dari utang sudah jatuh tempo
c) Minimal satu dari utang dapat ditagih
d) Adanya debitor
e) Adanya kreditor
f) Kreditor lebih dari satu
g) Pernyataan pailit dilakukan oleh pengadilan khusus yang disebut dengan “Pengadilan Niaga”
h) Permohonan pernyataan pailit diajukan oleh pihak yang berwenang
i) Syarat-syarat yuridis lainnya yang disebutkan dalam Undang Undang Kepailitan


Demikian penjelasan dari kami berdasarkan ketentuan yang berlaku, dan sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 37 Tahun 2004, bahwa syarat kepailitan ini diatur untuk menghindari adanya perebutan harta debitor maupun kecurangan. Kecurangan oleh salah seorang kreditor atau bahkan debitor sendiri.
Prosedur Permohonan Pailit :
Kalau diperhatikan prosedur untuk memohon pernyataan pailit bagi sidebitor ada disebutkan dalam Pasal 4 Undang-undang No. 4 Tahun 1998 berbunyi sebagai berikut:
  1. Permohonan pernyataan pailit diajukan kepada pengadilan niaga melalui panitera.
  2. Panitera mendaftarkan permohonan pernyataan pailit pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal yang sama dengan tanggal pendaftaran.
  3. Panitera menyampaikan permohonan pernyataan pailit kepada Ketua Pengadilan Niaga dengan jangka waktu paling lambat 1x 24 jam terhitung sejak tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan, pengadilan mempelajari
  4. Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal pemohonan didaftarkan.
  5. Atas permohonan debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, pengadilan dapat menunda permohonan dan menetapkan hari sidang.
  6. Penyelenggaraan paling lama 25 (dua puluh lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan.
  7. Permohonan pernyataan pailit terhadap suatu firma.

sumber : 
http://www.tanyahukum.com/kepailitan/22/syarat-syarat-dinyatakan-pailit/

Kamis, 26 April 2012

Subjek dan Objek Hukum

Yanita Utami - 28210595
 
SUBJEK HUKUM
  • Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. . Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak dilahirkan sampai meninggal dunia. ) Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
  • Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon)
·       Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah:
1.     Orang yang belum dewasa.
2.    Orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), seperti orang yang dungu, sakit ingatan, dan orang boros.
3.    Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin).
SUBJEK HUKUM MANUSIA (NATUURLIJK PERSOON)
  • Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum.
  • Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
            1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963.
·         Selain manusia sebagai subjek hukum, di dalam hukum terdapat pula badan-badan atau perkumpulan-perkumpulan yang dapat juga memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti layaknya seorang manusia. Badan-badan dan perkumpulan-perkumpulan itu mempunyai kekayaan sendiri, ikut serta dalam lalu-lintas hukum dengan perantaraan pengurusnya, dapat digugat dan dapat juga menggugat di muka hakim.
SUBJEK HUKUM BADAN HUKUM (RECHTSPERSOON)
        Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan)
1.  Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1). Badan hukum publik, seperti negara, instansi pemerintah, propinsi, dan kabupaten.
2). Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi.
Ada empat teori yang digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subjek hukum, yaitu :
1) Teori Fictie
2) Teori Kekayaan Bertujuan
3) Teori Pemilikan
4) Teori Organ

OBJEK HUKUM
        Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum.
         Objek Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
         Dapat dibedakan antara lain :
            - Benda berwujud dan tidak berwujud
            - Benda bergerak dan tidak bergerak 


Sumber : 
image.fhuibls.multiply.multiplycontent.com ( Fully Handayani R, SH.M.Kn )
http://tantipuspita.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum-di-indonesia.html

Sumber Hukum Formal

Yanita Utami - 28210595

Hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Artinya: aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang  tegas dan nyata. Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu Sumber hukum dalam arti material dan sumber hukum dalam arti formal.

Disini kita akan membicarakan tentang sumber hukum formal.

Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut. Sumber hukum formal merupakan sumber hukum yang ditinjau dari segi bentuknya, sumber hukum ini sudah memiliki bentuk tertentu sehingga kita dapat menemukan dan mengenal suatu bentuk hukum dan menjadi faktor yang memberlakukan dan mempengaruhi kaidah atau aturan hukum. Sumber hukum formal ini biasanya digunakan oleh para hakim, jaksa dan penasehat hukum sebagai dasar atau pertimbangan untuk membuat putusan, rumusan tuntutan dan atau sebagai nasehat hukum kepada kliennya. Sumber-sumber hukum formil dalam tata negara dikenal dengan istilah kenbron.

Sumber-sumber hukum formal secara umum dapat dibedakan menjadi:

1. Undang-Undang “Statute”:
Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.
Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis. Dengan kataan lain istilah tertulis tidak dapat kita artikan secara harfiah, namun istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).
Undang-undang dapat dibedakan atas :
a. Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.

b. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.


2. Kebiasaan atau “custom”:
Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.


3. Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”:
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden.
Sumber-sumber-hukum Keputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.
Yurisprudensi dalam arti sebagai putusan pengadilan dibedakan lagi dalam dua macam :
a. Yurisprudensi (biasa), yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti, yang terdiri dari :
1) Putusan perdamaian;
2) Putusan pengadilan negeri yang tidak di banding;
3) Putusan pengatilan tinggi yang tidak di kasasi;
4) Seluruh putusan Mahkamah Agung.

b. Yurisprudensi tetap (vaste jurisprudentie), yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis.


4. Traktat atau “Treaty”:
Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu.
Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan hukum.  Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.

Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
(1) Presiden dengan persetujuan DPR  menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.


5. Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”:
Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:
“Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:
*Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions
*Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs
*Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law
recognized by civilsed nations
*Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”


6. PP (Peraturan Pemerintah):
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.


7. Kepres dan Inpres:
Keputusan Presiden (Kepres) dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden yang memuat tentang hal-hal yang khusus (einmalig) dalam hal pemerintahan


8. Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri:
Peraturan Menteri dikeluarkan oleh Menteri berisi tentang ketentuan-ketentuan di bidang tugasnya sedangkan Keputusan Menteri (Kepmen) bersifat khusus memuat tentang hal-hal tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.


9. Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah:
Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah dan bersifat umum, yang mana harus memenuhi syarat negatif, yaitu ;
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, perundang-undangan yang lebih tinggi
tidak boleh mengatur suatu hak yang telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan daerah yang lebih tinggi

Demikian macam-macam sumber hukum secara formal yang berlaku di indonesia.



Sumber : 
http://www.diskusiku.com/showthread.php?tid=1485
http://mengerjakantugas.blogspot.com/2010/10/sumber-hukum-material-dan-formal.html

http://purnama110393.wordpress.com/2012/04/16/sumber-sumber-hukum-formal-di-indonesia/
http://statushukum.com/sumber-sumber-hukum.html
http://nabillarozalia.blogspot.com/2012/04/sumber-hukum-formal-di-indonesia.html

Contoh Surat Kontrak Kerja

Yanita Utami - 28210595


PERJANJIAN KERJA 

Yang bertanda tangan di bawah ini*) :
1. Nama : [..........................................................]
Alamat : [..........................................................] Jabatan : [..........................................................]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT [...................], selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

2. Nama : [.................................................]
Jenis Kelamin : [.................................................]
Tempat, Tgl lahir : [.................................................]
Umur : [.................................................]
Agama : [.................................................]
Pendidikan terakhir : [.................................................]
Alamat : [.................................................]
No.KTP : [.................................................]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut.

PASAL 1
PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan perusahaan PT [.............................], yang terletak di [..........................................................................], dengan tugas [....................], dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan PIHAK PERTAMA dengan tugas [.............................].

PASAL 2
Masa percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja, yakni sejak tanggal [....] bulan [...] tahun [...]. Gaji diberikan secara [.......}, besarnya gaji Rp [.............................],- dengan waktu kerja sehari [..........] jam.

PASAL 3
Tunjangan-tunjangan di luar gaji sebagai berikut.
‹ Tunjangan makan : Rp [........................................],-
‹ Tunjangan transpor : Rp [........................................],-
‹ Insentif : Rp [........................................],-

PASAL 4
Apabila PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa gaji karyawan sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat karyawan.

PASAL 5
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersedia mentaati peraturan yang berlaku di perusahaan tersebut.

PASAL 6
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerja ini, berlaku ketentuan isi KKB dan/atau peraturan perusahaan.

PASAL 7
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri [................].

Demikian surat perjanjian kerja ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapa pun bersama-sama menandatanganinya di atas kertas bermaterai cukup.

Dibuat di : [....................]
Tanggal : [....................]



PIHAK PERTAMA                    PIHAK KEDUA
[……………......]                     [……………......]



sumber :
http://lawmetha.wordpress.com/2011/06/07/contoh-surat-kontrak-kerja-1/

Rabu, 29 Februari 2012

Pendapat Pribadi Mengenai Hukum dan Kondisi Hukum Perdata di Indonesia

Nama : Yanita Utami
Npm  : 28210595
Kelas : 2EB15

HUKUM

Terdapat berbagai definisi Hukum oleh berbagai pakar. Berikut ini adalah definisi hukum oleh berbagai pakar yaitu :

R. Soeroso, SH
Definisi hukum secara umum : himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Unsur-unsur yang terkandung dalam definisi hukum sebagai berikut :
1.    Peraturan dibuat oleh yang berwenang.
2.    Tujuannya mengatur tata tertib kehidupan masyarakat.
3.    Mempunyai ciri memerintah dan melarang.
4.    Bersifat memaksa dan ditaati.

Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum : segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang trgas terhadap pelanggarnya.

Drs. C.S.T. Kansil, SH
Hukum itu mengadakan keta-tertiban dalam pergaulan manusia, sebagai keaamanan dan ketertiban terpelihara.

J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sasatropranoto, SH
Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, yang dibuat oleh bada-badan resmi yang berwajib, pelanggaran-pelanggaran yang dikenai tindakan-tindakan hukum tertentu.

Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan-kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

Sebabnya hukum ditaati orang menurut Utrecht, yaitu :
1.    Karena orang merasakan bahwa peraturan disarasakan sebagai hukum. Mereka benar berkepentingan akan berlakunya peraturan tersebut.
2.    Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa ketentraman. Penerima rasional itu sebagai akibat adanya sanksi-sanksi hukum supaya tidak mendapatkan kesukaran, orang memilih untuk taat saja pada peraturan hukum karena jika melanggar hukum maka akan mendapat sanksi hukum.
3.    Karena masyarakat menghendakinya. Dalam kenyataannya banyak orang yang tidak menanyakan apakah sesuatu menjadi hukum atau belum. Mereka tidak menghiraukan dan baru merasakan dan memikirkan apabila telahmelanggar hingga merasakan akibat pelanggaran tersebut. Mereka baru merasakan adanya hukum apabila luas kepentingannya dibatasi oleh peraturan hukum yang ada.
4.    Karena adanya paksaan (sanksi) sosial. Orang merasa malu atau khawatir dituduh sebagai orang yang asosial apabila orang melanggar suatu kaidah sosial/hukum.

Sedangkan tujuan hukum itu sendiri menurut :
1.    Apeldoorn adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
2.    Prof. Soebekti, tujuan hukum adalah mengabdi tujuan negara yang intinya mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya.

Berbicara tentang hukum, hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara lain Hukum Pidana/Hukum Publik, Hukum Perdata/Hukum Pribadi, Hukum Acara, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara/Hukum Tata Usaha Negara, Hukum Internasional, Hukum Agraria, Hukum Bisnis, Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Lingkungan.

Disini saya akan sedikit menjelaskan tentang Hukum Pidana.

Hukum Pidana
Hukum pidana termasuk pada ranah hukum publik. Hukum Publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik.
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya.
Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).
Dalam hukum pidana dikenal 2 jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama dan rasa keadilan masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contohnya mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya. Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan peninggalan dari zaman penjajahan Belanda, sebelumnya bernama Wetboek van Straafrecht (WvS). KUHP merupakan lex generalis bagi pengaturan hukum pidana di Indonesia dimana asas-asas umum termuat dan menjadi dasar bagi semua ketentuan pidana yang diatur di luar KUHP (lex specialis). 

Menurut Prof. Moeljatno, S.H Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
1.    Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
2.    Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
3.    Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Sedangkan menurut Sudarsono, pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Dengan demikian hukum pidana bukanlah mengadakan norma hukum sendiri, melaikan sudah terletak pada norma lain dan sanksi pidana. Diadakan untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan kesusilaan.

Asas-Asas Hukum Pidana 

  1. Asas Legalitas, tidak ada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan (Pasal 1 Ayat (1) KUHP). Jika sesudah perbuatan dilakukan ada perubahan dalam Peraturan Perundang-Undangan, maka yang dipakai adalah aturan yang paling ringan sanksinya bagi terdakwa (Pasal 1 Ayat (2) KUHP)
  2. Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, Untuk menjatuhkan pidana kepada orang yang telah melakukan tindak pidana, harus dilakukan bilamana ada unsur kesalahan pada diri orang tersebut.
  3. Asas teritorial, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku atas semua peristiwa pidana yang terjadi di daerah yang menjadi wilayah teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk pula kapal berbendera Indonesia, pesawat terbang Indonesia, dan gedung kedutaan dan konsul Indonesia di negara asing.
  4. Asas nasionalitas aktif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua WNI yang melakukan tindak pidana dimana pun ia berada
  5. Asas nasionalitas pasif, artinya ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi semua tindak pidana yang merugikan kepentingan negara Inonesia.


Macam-Macam Pidana

Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :
Hukuman-Hukuman Pokok

  1. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.
  2. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara. Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.
  3. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda. Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.
  4. Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.
  5. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-asalan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.
Hukuman Tambahan Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok, hukuman tambahan tersebut antara lain :

  1. Pencabutan hak-hak tertentu.
  2. Penyitaan barang-barang tertentu.
  3. Pengumuman keputusan hakim.


Hukum Perdata 



 Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukumkomunis, sistem hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
  • Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
  • Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanahbangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
  • Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
  • Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
  1. Hukum keluarga
  2. Hukum harta kekayaan
  3. Hukum benda
  4. Hukum Perikatan
  5. Hukum Waris 


Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
Seperti yang kita ketahui, Indonesia adalah negara hukum, hal tersebut tercermin dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dengan pernyataan tersebut, jelas sudah bahwa segala urusan yang ada di Indonesia akan diselesaikan secara hukum. Hukum menjadi sesuatu yang tidak bisa lepas dari kehidupan masyarakat. Seperti yang dijelaskan di alinea atas, hukum terbagi menjadi berberapa jenis , hukum yang berlaku di Indonesia pun lebih dari satu, seperti hukum yang dibuat oleh pemerintah, hukum adat, dan lain-lain. Apabila hukum yang dibuat oleh pemerintah tidak bisa menyelesaikan suatu masalah atau perkara, maka hukum adatlah yang berlaku atau berperan penting dalam menyelesaikan kasus, masalah atau perkara.

Akan tetapi, jika kita melihat di kehidupan real di Indonesia. Hukum di Indonesia masih bersifat lemah.  Baik Hukum Pidana maupun Hukum Perdata. karena selain menjadi salah satu alat politik, Hukum di Indonesia di gunakan untuk kepentingan penguasa tersendiri.

Banyak contoh yang dapat diambil di kehidupan nyata ini, misal kita lihat perlakuan dari tersangka yang berbeda  derajat atau kedudukan di Indonesia. Bisa kita sebut, beberapa petinggi atau orang penting di Indonesia, jika mereka melakukan kesalahan yang dapat merugikan banyak orang seperti korupsi, manipulasi kekayaan harta pribadi dll, selain perlakuan yang diberikan berbeda, hukuman yang diberikan juga diperingan atau lebih ringan. Berbeda dengan jikalau orang atau masyarakat biasa yang terkait masalah yang tidak terlalu merugikan banyak orang, bisa kita kasih contoh mencuri ayam, merampok dll. Hukuman yang diberikan berlapis-lapis dan perlakuan yang diberikan berbeda.

Dari sini, dapat kita atau saya simpulkan bahwa Hukum di Indonesia bisa dibeli dengan mudahnya untuk kepentingan pribadi, bahkan di Indonesia pun yang benar dapat berubah menjadi salah, begitu pula sebaliknya. Dan hal ini sangat bertolak belakang dengan pernyataan yang tertera dalam UUD 1945, yaitu tentang "Negara Indonesia adalah Negara Hukum".

Rasanya perlu waktu yang lama untuk benar-benar mendapatkan perlakuan adil dari Hukum di Indonesia. Dan perlunya waktu untuk memberantas penjahat-penjahat hukum di Indonesia. Akan tetapi saya percaya masih ada setidaknya beberapa orang yang benar-benar menegakkan keadilan di Indonesia ini.

Berikut saya lampirkan link tentang Pusat Informasi Hukum di Indonesia
Pusat Informasi Hukum Indonesia






Sumber :
http://www.asiamaya.com/konsultasi_hukum/ist_hukum/definisi_hukum.htm
http://www.majalahopini.com/2010/06/09/hukum-adalah-hukum/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_Indonesia
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana